MUI: Secara Garis Besar, UGB Tidak Melanggar Syariat

"Secara garis besar prakteknya, UGB tidak melanggar syariat, karena menggunakan ayat suci Al-Quran dalam pengobatannya," kata MUI

Diterbitkan 11 Maret 2014, 17:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Setelah melakukan pemeriksaan terhadap metode  pengobatan yang dilakukan Ustadz Guntur Bumi (UGB), Wakil Ketua Kommusi Penyelidikan dan Penelitian  Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Naffis mengungkapkan, sedikit hasil temuannya.

"Secara garis besar prakteknya, UGB tidak melanggar syariat, karena menggunakan ayat suci Al-Quran dalam pengobatannya," jelasnya, saat dihubungi via telepon,  Selasa (11/3/2014)

Kendati demikian, Cholil belum bisa menjelaskan secara gamblang apa saja metode pengobatan suami Puput Melati itu, yang harus diperbaharui. "Lengkapnya nanti pimpinan yang akan menjelaskan keputusan MUI tentang pengobatan UGB," tegasnya.

Dr. Amirsyah Tambunan selaku Wakil Sekjen MUI saat ditemui di kantornya, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2014) mengatakan, kalau pihaknya belum bisa menyimpulkan keputusan tentang pengobatan UGB hari ini, dan akan di lakukan esok. Karena, masih ada yang harus di perbaiki.

"Besok, (Rabu 12/3/2014) jam 13:00 WIB buat preskon. Masih ada yang perlu di-clearkan," tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Opie Kumis Ungkap Sudah Menikah 31 Kali di Podcast

Sapto Purnomo, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan
  • liputan6
    MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di
    MUI
  • Ustad Guntur Bumi