Bank Mandiri Alihkan Saham Anak Usaha Manajer Investasi kepada Danantara

Pengalihan saham Mandiri Manajemen Investasi (MMI) sebagai bagian dari rencana konsolidasi perusahaan manajemen aset di bawah PT DAM.

Diterbitkan 23 Juli 2026, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengumumkan penandatanganan akta jual beli saham PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) pada 22 Juli 2026 terkait rencana konsolidasi perusahaan manajemen aset di ekosistem anak perusahaan PT Danantara Asset Management (DAM).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, (23/7/2026), Bank Mandiri menyebutkan telah dilakukan pengalihan saham PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) dari PT Mandiri Sekuritas dan Koperasi Simpan Pinjam Pegawai PT Bank Mandiri Persero Tbk (Mandiri MCO) kepada DAM.

Seiring inisiatif itu, atas pengalihan seluruh saham MMI, yang terdiri dari 1.499 lembar saham milik Mandiri Sekuritas dan 1 lembar saham milik Mandiri MCO, telah dilakukan penandatanganan akta jual beli saham pada 22 Juli 2026 antara Mandiri Sekuritas dan DAM, serta Mandiri MCO dan DAM.

“Pengalihan saham ini diharapkan akan meningkatkan potensi sinergi bisnis dan melengkapi kapasitas yang ada, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan optimal bagi masyarakat,” demikian seperti dikutip.

Dampak  kejadian informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha, perseroan menyatakan, Mandiri Sekuritas tidak lagi memiliki saham pada MMI sehingga berdampak dalam kondisi laporan keuangan perseroan atas laporan keuangan konsolidasian Mandiri Sekuritas. “Lebih lanjut, MMI tidak lagi menjadi bagian dari grup perseroan,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Perseroan menyatakan, pelaporan dan keterbukaan informasi atas rangkaian transaksi ini telah disampaikan sebelumnya berdasarkan ketentuan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sesuai surat perseroan Nomor CRL.CSC/CMA.1195/2026 pada 2 April 2026 perihal penyampaian keterbukaan informasi atas transaksi afiliasi.

Bank Mandiri Tawarkan Green Bond Rp 5 Triliun dengan Kupon Kompetitif

Sebelumnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) kembali menawarkan instrumen pendanaan berkelanjutan melalui Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Minggu (5/7/2026), dalam aksi korporasi ini, perseroan menargetkan penghimpunan dana sebesar Rp 5 triliun sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan total target dana mencapai Rp 10 triliun.

Obligasi tersebut diterbitkan dalam dua seri dengan tenor berbeda dan menawarkan tingkat kupon tetap hingga 6,10 persen per tahun. Dana yang dihimpun diharapkan dapat mendukung pembiayaan proyek-proyek yang berwawasan lingkungan sesuai komitmen Bank Mandiri terhadap prinsip keuangan berkelanjutan.

Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I terdiri atas Seri A dan Seri B. Seri A memiliki nilai pokok sebesar Rp 1,95 triliun dengan tenor tiga tahun sejak tanggal emisi. Obligasi ini menawarkan tingkat bunga tetap sebesar 5,80 persen per tahun.

Sementara itu, Seri B diterbitkan dengan nilai pokok Rp 3,05 triliun dan tenor lima tahun sejak tanggal emisi. Tingkat bunga tetap yang ditawarkan mencapai 6,10 persen per tahun.

Pembayaran bunga dilakukan setiap tiga bulan (triwulanan) sejak tanggal emisi. Adapun pelunasan pokok obligasi dilakukan sekaligus (bullet payment) pada saat jatuh tempo masing-masing seri.

 

Dijamin Seluruh Kekayaan Perseroan

Dalam prospektus dijelaskan bahwa obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus. Namun, seluruh kewajiban obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Bank Mandiri, baik yang telah ada maupun yang akan dimiliki di kemudian hari, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Selain itu, perseroan memiliki hak untuk melakukan pembelian kembali (buyback) atas obligasi yang belum jatuh tempo, baik sebagian maupun seluruhnya. Pembelian kembali tersebut dapat dilakukan untuk pelunasan atau dijual kembali dengan harga pasar.

Buyback baru dapat dilakukan paling cepat satu tahun setelah tanggal penjatahan. Rencana pembelian kembali juga wajib diumumkan melalui sedikitnya satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat dua hari sebelum periode penawaran pembelian kembali dimulai.

Obligasi diterbitkan tanpa warkat dalam bentuk Sertifikat Jumbo yang didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan selanjutnya didistribusikan secara elektronik melalui sistem penitipan kolektif KSEI.