Notasi Khusus Saham Free Float, Bahaya atau Justru Untungkan Investor?

Pengamat pasar modal menilai notasi khusus saham dengan Free Float di bawah 15% bisa memengaruhi psikologi investor ritel. Namun, dampaknya tak selalu negatif.

Diterbitkan 24 Februari 2026, 11:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap memberlakukan notasi khusus bagi emiten yang gagal memenuhi ketentuan ambang batas saham publik (free float) minimal 15 persen. Meski kebijakan ini diprediksi akan memberikan efek kejut secara psikologis bagi investor ritel dalam jangka pendek, langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan transparansi dan kesehatan pasar modal Indonesia di masa depan.

Pengamat Pasar Modal, Reydi Octa, menilai pemberian notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen dinilai berpotensi memberikan dampak psikologis terhadap minat investor ritel di pasar modal.

Ia menyebut bahwa notasi khusus secara otomatis akan menjadi peringatan (warning) bagi investor, khususnya investor ritel, dalam mengambil keputusan investasi.

"Dampaknya akan psikologis ke investor ritel. Notasi khusus otomatis jadi warning. Tapi justru itu tujuan utamanya yaitu transparansi," kata Reydi kepada Liputan6.com, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, meski dalam jangka pendek kebijakan tersebut bisa memengaruhi persepsi dan minat beli investor ritel terhadap saham emiten terkait, namun dalam jangka panjang langkah ini justru akan berdampak positif bagi kesehatan pasar.

Ia menilai, emiten yang serius dan berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang akan menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya agar memenuhi ketentuan free float dan kembali menarik minat investor.

"Dalam jangka panjang akan baik. Emiten yang serius pasti akan menyesuaikan struktur kepemilikan agar kembali dilirik investor," ujarnya.

 

Notasi Khusus Berikan Kemudahan Bagi Investor

Sebelumnya, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memastikan regulator akan memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15 persen.

“Akan ada suatu hal yang baru yaitu akan diberikan notasi khusus terhadap emiten-emiten yang memang belum memenuhi free float 15 persen ini,” kata Friderica dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Terkait MSCI, di Gedung BEI, Jakarta, ditulis Minggu (22/2/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, pemberian notasi ini bertujuan mempermudah investor dalam memilah saham. Investor dapat langsung mengidentifikasi mana saham yang telah memenuhi ketentuan minimum free float dan mana yang masih dalam proses pemenuhan.

“Jadi, ini sebenarnya memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan,” ujarnya.

 

  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • Free Float
  • Notasi Khusus