Bank Amar (AMAR) Ubah Jadwal Pembagian Dividen Interim, Catat Tanggal Mainnya!

Bank Amar akan menyebar total dividen interim sebesar Rp 27,74 miliar. Simak jadwalnya agar tidak ketinggalan.

Diterbitkan 21 Desember 2025, 18:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) resmi mengumumkan koreksi terkait jadwal pelaksanaan pembagian dividen interim tahun buku 2025. Dikutip dari keterbukaan informasi di BEI, Minggu (21/12/2025), bank digital ini melakukan penyesuaian terhadap timeline distribusi keuntungan kepada para pemegang sahamnya.

Meskipun terdapat perubahan pada jadwal pelaksanaan, manajemen menegaskan bahwa besaran dividen dan dasar pengambilan keputusan tetap konsisten sesuai dengan hasil keputusan Direksi dan persetujuan Dewan Komisaris pada awal Desember 2025.

Bank Amar berkomitmen untuk membagikan total dividen interim sebesar Rp 27,74 miliar. Dengan nilai tersebut, setiap pemegang satu lembar saham akan menerima dividen sebesar Rp 1,54.

Perlu dicatat bahwa dividen ini hanya akan diberikan kepada saham yang beredar, sehingga saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan atau treasury stock tidak berhak atas pembagian keuntungan ini.

Jadwal Terbaru Pembagian Dividen

Bagi Anda investor AMAR, berikut adalah jadwal terbaru yang telah ditetapkan oleh manajemen:

  • Cum Dividen (Pasar Reguler & Negosiasi): 22 Desember 2025
  • Ex Dividen (Pasar Reguler & Negosiasi): 23 Desember 2025
  • Cum Dividen (Pasar Tunai): 24 Desember 2025
  • Ex Dividen (Pasar Tunai): 29 Desember 2025
  • Recording Date (DPS yang berhak): 24 Desember 2025 (Pukul 16.00 WIB)
  • Pelaksanaan Pembayaran Dividen: 9 Januari 2026

 

Mekanisme dan Aspek Perpajakan

Pembayaran akan dilakukan secara otomatis melalui pemindahbukuan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek masing-masing.

Terkait aspek perpajakan, Bank Amar menyampaikan beberapa poin penting:

  • Wajib Pajak Badan Dalam Negeri: Dikecualikan dari objek pajak.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Dalam Negeri: Dikecualikan dari objek pajak selama dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan UU Cipta Kerja. Jika tidak diinvestasikan, WPOP wajib menyetor sendiri pajaknya.
  • Wajib Pajak Luar Negeri: Akan dikenakan potongan PPh Pasal 26 sebesar 20%, kecuali dapat menunjukkan dokumen pendukung (Form DGT/SKD) untuk memanfaatkan tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Penyesuaian jadwal ini diharapkan memberikan kejelasan bagi para pelaku pasar agar dapat menyesuaikan strategi investasinya menjelang akhir tahun 2025.

  • liputan6
    Amar Bank adalah perusahaan perbankan di Indonesia yang didirikan oleh keluarga Noto Suhardjo Wibisono dan Hartini Wibisono.
    Amar Bank
  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • Bank Amar
  • AMAR
  • dividen