Nasabah BTN Korban Bencana Sumatera Dapat Relaksasi Kredit Satu Tahun

BTN mengelompokkan debitur korban bencana Sumatera ke dalam beberapa kluster berdasarkan tingkat kerusakan.

Diterbitkan 19 Desember 2025, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) Nixon LP Napitupulu menyampaikan bahwa perseroan telah memberikan relaksasi kredit secara terbatas di beberapa wilayah Sumatera yang terdampak bencana, khususnya di daerah dengan tingkat kerusakan tertentu. Ia menegaskan relaksasi kredit dari BTN tersebut tidak berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

BTN mengelompokkan debitur terdampak ke dalam beberapa kluster berdasarkan tingkat kerusakan, yakni berat, sedang, dan ringan. Untuk mempercepat penanganan, perseroan menerapkan kebijakan penundaan pembayaran tanpa harus menunggu identifikasi rinci terhadap kondisi rumah nasabah, terutama di wilayah yang masih sulit diakses.

Debitur dengan dampak berat akan memperoleh penundaan pembayaran dengan jangka waktu yang bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga satu tahun, tergantung kondisi masing-masing. Sementara untuk wilayah yang telah surut dan rumah tidak terdampak secara signifikan, BTN mengategorikannya sebagai dampak ringan dengan perlakuan berbeda dari sisi waktu relaksasi.

“Yang berat itu sementara kita akan penundaan pembayarannya. Satu tahun, ada yang 6 bulan, ada yang 3 bulan, tergantung dengan kondisi masing-masing,” ujarnya kepada wartawan di Menara 2 BTN, Jakarta, dikutip Jumat (19/12/2025).

 

Bantuan Kemanusiaan BTN

Selain relaksasi kredit, BTN juga menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa dapur umum dan logistik. Perseroan telah membuka dapur umum di tiga titik, termasuk di Pidie Jaya yang telah beroperasi dengan 11 tenda, serta berencana mengoperasikan dapur umum di wilayah Tamiang dan Langsa.

BTN juga menyalurkan bantuan melalui berbagai pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan.

“Kita berani bilang juga, kita mungkin himbara pertama atau BUMN pertama yang sudah hadir membawa sembako di hari ketiga waktu itu,” kata Nixon.

Relaksasi KUR

Terkait relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), Nixon memastikan kebijakan tersebut juga berlaku. Namun, ia menyebutkan mayoritas debitur terdampak di BTN merupakan pemilik Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Hingga saat ini, jumlah debitur terdampak yang terdata mencapai sekitar 22 ribu dan masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan lanjutan dan pencocokan data dengan pemerintah.