BEI Atur Ulang Saham di Papan Pemantauan Khusus, Ini Rinciannya

BEi menjelaskan bahwa substansi peraturan tetap sama, namun implementasinya disesuaikan untuk menjawab kebutuhan pasar dan memperjelas ketentuan teknis.

Diterbitkan 05 Juni 2025, 19:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 tertanggal 3 Juni 2025 terkait Peraturan Nomor I-X mengenai penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Keputusan ini berlaku efektif mulai 4 Juni 2025, menggantikan keputusan sebelumnya yang terbit pada Juni 2024.

Penyesuaian kali ini tidak menyentuh isi pokok Peraturan I-X yang telah berlaku sejak 21 Juni 2024, melainkan hanya memperbarui aspek pemberlakuannya. Dengan demikian, substansi peraturan tetap sama, namun implementasinya disesuaikan untuk menjawab kebutuhan pasar dan memperjelas ketentuan teknis.

“Pembaruan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi internal terhadap pelaksanaan Peraturan I-X yang sudah berlaku sebelumnya, agar lebih selaras dengan dinamika pasar dan kebutuhan perlindungan investor,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi, Kamis (5/6/2025).

Penegasan Dividen Interim Masuk dalam Cakupan

Salah satu poin penting yang ditegaskan dalam Surat Keputusan Direksi terbaru adalah bahwa dividen tunai dalam ketentuan Peraturan I-X juga mencakup dividen interim. Penegasan ini tertuang dalam ketentuan III.3., IV.1.3., dan IV.1.5. dari Peraturan tersebut.

Tak hanya berlaku untuk pembagian dividen di masa mendatang, ketentuan ini juga mencakup dividen interim maupun tunai yang telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu satu tahun sebelum keputusan ini ditetapkan. Artinya, ada relevansi retroaktif dalam implementasinya.

“Ketentuan ini dibuat agar tidak ada ambiguitas terkait jenis dividen yang dimaksud, termasuk yang telah ditetapkan dalam RUPS sebelumnya. BEI tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pasar modal,” jelas Kautsar.

 

Delisting dan Suspensi Khusus Diperjelas

Surat Keputusan Direksi juga memberikan kejelasan terkait status perusahaan yang mengajukan pembatalan pencatatan atau delisting. Dalam hal ini, perusahaan dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus sebagaimana dimaksud pada ketentuan IV.1.4.1., asalkan permohonan delisting telah disetujui oleh Pemegang Saham Independen melalui RUPS.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2024. Langkah ini penting untuk menjamin bahwa keputusan delisting didasarkan pada proses persetujuan yang transparan dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan bahwa mekanisme delisting dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Persetujuan dari pemegang saham independen adalah bentuk perlindungan terhadap kepentingan investor publik,” ujar Kautsar.

 

Perpanjangan Waktu untuk Kasus Ekuitas Negatif

BEI juga menetapkan perpanjangan masa pengecualian pengenaan suspensi khusus bagi efek perusahaan yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif sebagaimana tercantum dalam ketentuan III.1.5. Perpanjangan berlaku sampai dengan 30 Juni 2026.

Tujuan dari perpanjangan ini adalah memberikan waktu yang memadai bagi perusahaan dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026. Laporan tersebut wajib diaudit oleh Akuntan Publik guna memenuhi ketentuan yang berlaku di pasar modal.

“Langkah ini kami ambil agar perusahaan memiliki ruang yang cukup untuk memperbaiki kondisi keuangan dan melengkapi kewajiban laporan secara transparan dan akuntabel,” terang Kautsar.

  • liputan6
    Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.
    BEI
  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • Papan Pemantauan Khusus