Pemerintah Longgarkan Aturan Rumah Subsidi, Bagaimana Prospek Sektor Properti?

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan penyesuaian aturan terkait rumah subsidi, termasuk kenaikan harga batas maksimal rumah subsidi dan pelonggaran beberapa syarat administrasi untuk mempercepat akses masyarakat terhadap hunian terjangkau.

Diterbitkan 03 Mei 2025, 08:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan penyesuaian aturan terkait rumah subsidi, termasuk kenaikan harga batas maksimal rumah subsidi dan pelonggaran beberapa syarat administrasi untuk mempercepat akses masyarakat terhadap hunian terjangkau. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap stagnasi di sektor pembiayaan properti, yang dalam beberapa waktu terakhir tertekan oleh tingginya suku bunga acuan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi pemicu kebangkitan sektor properti melalui peningkatan permintaan masyarakat, khususnya segmen menengah ke bawah. Program subsidi dari pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan sektor properti seperti perumahan, memang diharapkan mampu memicu peningkatan permintaan (demand) dalam siklus industri properti.

Senior Analyst Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta menilai, inisiatif ini sangat penting mengingat tingginya harga properti yang menjadi kendala utama bagi banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan hunian yang terjangkau.

“Biasanya kalau program subsidi dengan pemerintah, seperti perumahan, itu memang diharapkan bisa memicu peningkatan demand di siklus properti. Ini berkaitan dengan terjangkaunya harga properti bagi kalangan masyarakat yang memang butuh,” ujar Nafan kepada Liputan6.com, dikutip Sabtu (3/5/2025).

Nafan mencermati, subsidi ini diberikan pemerintah saat permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) relatif stagnan. Nafan menjelaskan, lesunya permintaan KPR terkait kebijakan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).

“Program subsidi ini dilakukan saat KPR agak cenderung stagnan. Karena terkait dengan suku bunga tinggi, masih tertahan oleh Bank Indonesia,” jelas Nafan.

Bank Indonesia memiliki peran kunci dalam menyesuaikan kebijakan moneternya agar selaras dengan arah kebijakan fiskal pemerintah. Ketika bank sentral mengambil langkah-langkah yang mendukung, misalnya dengan menurunkan suku bunga, maka kebijakan subsidi pemerintah akan lebih efektif dalam mendorong sektor properti.

“Kalau nanti Bank Indonesia bisa menerapkan kebijakan pelonggaran moneter pemerintah dan mengikuti the Fed, di mana Teh fed sudah tiga kali (turunkan suku bunga acuan). Ini setiap kuncinya,” tambahnya, merujuk pada pentingnya respons Bank Indonesia terhadap arah kebijakan suku bunga global, terutama yang ditetapkan oleh Federal Reserve (the Fed) di Amerika Serikat.

Harapannya, dengan berbagai kebijakan yang selaras tersebut, kredit properti bisa kembali tumbuh, tidak hanya di Indonesia tetapi juga secara global. Keseluruhan upaya ini sangat potensial untuk menciptakan efek domino berupa penurunan biaya pinjaman (borrowing cost), yang pada akhirnya akan meningkatkan permintaan properti.

"Jadi, ketika BI menerapkan kelonggaran moneter, diharapkan pemerintah kredit properti kembali menggeliat. Karena ini beneficial, ini potensial, untuk meningkatkan properti demand. Karena efek reduction of borrowing cost mereda," imbuh Nafan.

 

Menteri Ara Revisi Aturan Batas Penghasilan Beli Rumah Subsidi

Pemerintah telah memperbarui aturan rumah subsidi, di mana batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi ditingkatkan. Batas penghasilan maksimal menjadi Rp 14 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga dan Rp 12 juta per bulan bagi yang lajang.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah merilis aturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah. Dengan adanya aturan ini batas maksimal pekerja yang bisa membeli rumah subsidi naik.

Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan, aturan baru ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia.

"Saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

Menurut Menteri PKP, Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025. Untuk itu, dirinya meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas

Selain itu juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Sebagai informasi, ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR. Sedangkan Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah.

"Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah," katanya.

  

Penurunan Suku Bunga Dorong Prospek Cerah Sektor Properti

Penurunan suku bunga Bank Indonesia disebut memberikan dampak positif terhadap sektor properti. Dengan biaya pinjaman yang lebih rendah, baik bagi pengembang maupun konsumen, permintaan untuk pembelian rumah dan proyek properti diperkirakan meningkat. Hal ini membuat sektor properti menjadi lebih menarik di tengah dinamika ekonomi.

Selain penurunan suku bunga, Pengamat Pasar Modal, Lanjar Nafi menjelaskan beberapa faktor lain turut memengaruhi prospek sektor properti antara lain ketidakpastian ekonomi domestik dan global.

"Ketidakpastian ekonomi domestik dan global, termasuk potensi krisis atau resesi, dapat menurunkan daya beli masyarakat dan minat investor di sektor properti," kata Lanjar.

Namun, sejumlah kebijakan fiskal seperti subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kemudahan perizinan dapat memberikan dorongan signifikan bagi sektor ini. Selain itu, proyek-proyek infrastruktur besar, seperti pembangunan jalan tol, transportasi massal, dan bandara, juga menjadi katalis positif, khususnya di kawasan sekitar proyek.

“Permintaan akan hunian dengan harga terjangkau juga tetap tinggi, terutama di kota-kota besar. Hal ini menjadi peluang utama yang dapat dimanfaatkan oleh sektor properti,” ujar Lanjar.