Sukses

Trivia Saham: Mengenal Papan Pemantauan Khusus dengan Mekanisme Full Periodic Call Auction

Trivia saham kali ini membahas mengenai papan pemantauan khusus tahap II dengan mekanisme full periodic call auction.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan papan pemantauan khusus tahap II dengan mekanisme full periodic call auction mulai 25 Maret 2024. Namun, penerapan papan pemantauan khusus dengan mekanisme full periodic call auction ini menuai polemik.

Pelaku pasar membuat petisi agar full call auction dihapus sebagai bentu respons terhadap penerapan papan pemantauan khusus tahap II dengan mekanisme full periodic call auction.

Berdasarkan laman petisi change.org yang dirilis, investor kritik peraturan papan full call auction. Investor menilai, saham yang masuk papan full call auction tersebut tidak akan memiliki bid offer.

"Peraturan ini membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi, sangat mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi,” demikian dikutip dari laman change.org.

Adapun seorang investor yang menggunakan nama IndoStocks Traders membuat petisi  pada 25 Maret 2024. Ia menilai, peraturan full periodic call auction membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi, mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi.

Seiring polemik tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy angkat bicara. Ia pernah menuturkan, dengan metode perdagangan saat ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih adil karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook. Dengan demikian dapat memberikan perlindungan kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk ke pasar.

Bicara mengenai penerapan papan pemantauan khusus tahap II dengan mekanisme full periodic call auction, trivia saham kali ini membahas mengenai papan pemantauan khusus tahap II dengan mekanisme full periodic call auction.

 

 

2 dari 4 halaman

Papan Pemantauan Khusus Tahap II dengan Full Periodic Call Auction

Mengutip laman BEI, ditulis Minggu (7/4/2024), BEI menerapkan papan pemantauan khusus tahap II dengan mekanisme full periodic call auction mulai Senin, 25 Maret 2024 yang mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada papan pemantauan khusus serta pengumuman Nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 pada 20 Maret 2024.

Adapun papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan untuk perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI. Penerapan papan pemantauan khusus tahap II dengan mekanisme full periodic call auction merupakan tindak lanjut dari papan pemantauan khusus tahap I atau hybrid call auction yang telah diterapkan sejak 12 Juni 2023.

Penerapan papan pemantauan khusus ini bertujuan memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu. Hal ini sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada penerapan full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari lima sesi periodi call auction dalam satu hari.

3 dari 4 halaman

Mekanisme Full Periodic Call Auction

Adapun pada periodic call auction dalam sehari perdagangan bursa dengan parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp 1 dan auto rejection Rp 1 untuk rentang harga saham Rp 1-Rp 10 dan 10 persen untuk rentang harga saham di atas Rp 10.

Pada papan pemantauan khusus dengan mekanisme full call auction seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara call auction batasan harga minimum Rp 1 dan auto rejection Rp 1 untuk rentang harga saham Rp 1-Rp 10 dan 10 persen untuk rentang harga saham di atas Rp 10.

Pada tahap full call auction akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak lima sesi dalam sehari perdagangan bursa.

Sebelum implementasi papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction), saham pada papan pemantauan khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu continuous auction dan periodic call auction.

Saham yang diperdagangkan secara periodic call auction adalah saham yang terkena kriteria papan pemantauan khusus terkait likuiditas (kriteria nomor 7) atau yang beririsan dengan kriteria nomor 7, sedangkan saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus selain karena kriteria 7 diperdagangkan secara continous auction.

 

4 dari 4 halaman

11 Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus

Adapun terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus sebagai berikut:

1.Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00

2.Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)

3.Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya

4.Perusahaan atau induk perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa

5.Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.

6.Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float)

7.Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan atau Pasar Reguler Periodic Call Auction

8.Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat

9.Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat

10.Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan

11.Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Video Terkini