Sukses

Ingin Cepat Kaya Bikin Generasi Muda Terbuai Pinjol hingga Investasi Bodong

Financial Planner Expert, Rista Zwestika mengimbau generasi muda untuk mempelajari strategi keuangan agar mampu merancang keuangan masa depan lebih matang.

Liputan6.com, Jakarta - Financial Planner Expert, Rista Zwestika mengungkapkan banyak anak muda di Indonesia yang terjerat dengan pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong.

Dia menuturkan, kemudahan akses digital dan keinginan proses instan mendorong banyak anak muda terjerat pinjol dan investasi bodong.

"Banyak anak muda ingin cepat kaya, di media sosial banyak di iming-imingi kemudahan seperti tak perlu kerja bisa kaya hingga terjerat dengan penawaran yang mudah,” kata Rista dalam acara pengenalan Jago Money Quest, Bank Jago, Rabu (21/2/2024). 

Rista menjelaskan Generasi Z (Gen Z) diberikan kemudahan, bahkan anak muda usia di bawah 19 tahun sudah bisa mendaftar pinjol

"Karena biasanya caranya mudah hanya perlu KTP, jadi asal punya KTP sudah bisa daftar pinjol," ujar Rista. 

Rista menuturkan berdasarkan data, sebanyak 72.146 masyarakat Indonesia yang berusia di bawah 19 tahun sudah memiliki pinjaman online, jika diakumulasikan, pinjaman ini mencapai Rp 168 miliar. Lalu sebanyak 10.900 orang dengan kategori usia 19-34 tahun memiliki pinjaman mencapai Rp 26 triliun.

Rista menambahkan, masyarakat di kisaran umur 19-34 tahun mayoritas menggunakan pinjol untuk kebutuhan konsumtif seperti belanja online, traveling, dan menonton konser. 

"Tak hanya kebutuhan konsumtif pinjol juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Ini diperparah dengan Covid,” ujar Rista.

Oleh karena itu, ia mengimbau generasi muda untuk mempelajari strategi finansial agar mampu merancang keuangan masa depan lebih matang. 

Berdasarkan data OJK dan Indef tahun 2023, 72.142 orang dengan umur dibawah 19 tahun tercatat sebagai penerima pinjol dengan jumlah pinjaman yang mencapai Rp 168,87 miliar.

Kemudian, di kisaran umur antara 19-34 tahun, jumlah penerima pinjol di Indonesia mencapai 10.914.970 orang dengan total pinjaman yang mencapai Rp 26,87 triliun. Dalam rentang 2017-2023, OJK juga mencatat 6.680 pinjol ilegal yang ditutup.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Banyak Masyarakat Korban Investasi Bodong Gara-Gara Mental Kasino

Sebelumnya diberitakan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, membeberkan penyebab penawaran investasi bodong dan pinjol illegal dan pinjaman pribadi (Pinpri) masih tumbuh di Indonesia.

Dari sisi demand masyarakat, beberapa orang mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai tentang dasar-dasar produk/layanan keuangan, pengelolaan investasi dan keuangan pribadi. Dengan demikian, tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari Otoritas yang berwenang terkait penawaran produk/layanan keuangan sebelum berinvestasi.

"Selain itu, literasi keuangan digital masyarakat belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol illegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel)," kata Friderica dalam keterangan tertulis OJK, Jumat (12/1/2024).

Mental Kasino

Adapun terkait penawaran investasi illegal, menjamurnya The Casino Mentality di kalangan masyarakat yang pada prinsipnya merupakan paradigma ingin cepat kaya dan mudah dalam waktu singkat tanpa disertai pertimbangan terhadap risiko yang dihadapi.

"Masyarakat yang memperoleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat mudah kehilangan penilaian rasionalnya," ujarnya.

Selain itu, adanya tekanan dari lingkungan sosial (peer pressure) untuk ikut serta dalam "peluang investasi" juga dapat memengaruhi keputusan seseorang, agar tidak dicap ketinggalan tren atau kerap disebut FOMO (Fear Of Missing Out).

 

3 dari 3 halaman

Server di Luar Indonesia

Sementara, dari sisi supply faktor yang membuat investasi dan pinjol ilegal masih marak yakni server yang digunakan oleh pinjol berada di luar Indonesia.

Namun demikian, upaya untuk mengatasi kendala tersebut terus dilakukan dengan meminta bantuan anggota Satgas yang memiliki kewenangan (Kemenkumham, Kominfo, Kemlu, dan POLRI).

Kemudian, terdapat kemudahan dalam pembuatan aplikasi pinjol illegal. terkait dengan hal tersebut, Satgas terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package. Penelusuran tersebut dilakukan bersama dengan Kominfo dan juga melibatkan Google dan Meta

"Oleh karena itu, edukasi mengenai investasi yang aman dan legal, serta penegakan hukum yang efektif, ketat dan menimbulkan efek jera terhadap praktik investasi ilegal dan pinjol illegal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan semacam ini," jelasnya.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, OJK dan Satgas Pasti berkomitmen untuk melakukan penanganan intensif mengenai penawaran investasi dan pinjol illegal, dimana penawaran tersebut menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.