Sukses

OJK Kenakan Denda Rp 4,6 Miliar terhadap Narada Aset Manajemen

OJK menyatakan, dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku industri.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan denda sebesar Rp 4,60 miliar kepada PT Narada Aset Manajemen pada 8 Desember 2023. Hal ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal oleh Narada Aset Manajemen.

Mengutip laman OJK, ditulis Minggu (10/12/2023), OJK menyatakan, dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku industri, OJK menetapkan sanksi administratif, salah satunya mengenakan denda sebesar Rp 4,60 triliun terhadap Narada Aset Manajemen.

Selain itu, OJK memberikan perintah tertulis antara lain:

a.Melakukan pembayaran utang redemption atas Reksa Dana Narada Saham Indonesia (RD NSI), Reksa Dana Narada Campuran I (RD NC I), Reksa Dana Narada Saham Indonesia II (RD NSI II), dan Reksa Dana Narada Saham Berkah Syariah (RD NSBS).

b.Melakukan pembayaran utang kepada perusahaan efek yang timbul atas transaksi beli untuk kepentingan reksa dana

c.Melakukan pembayaran utang atas perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual/kontrak pengelolaan dana yang telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang.

d.Melakukan pengakhiran perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual/kontrak pengelolaan dana yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, dan

e.Melakukan pembubaran/likuidasi atas RD NSI, RN NC I, RD NS II dan RD NSBS.

Perintah tertulis yang dimaksudkan tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Bahwa kewajiban perintah tertulis huruf d dan e dilakukan setelah pembayaran poin a,b, dan c di atas.

b.Bahwa proses pemenuhan perintah tertulis di atas dilakukan dalam jangka waktu enam bulan.

“Dalam proses pemenuhan seluruh perintah tertulis di atas, PT NAM wajib terus melakukan progress pemenuhan dimaksud kepada OJK,” tulis OJK.

Adapun sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis itu dikenakan kepada PT NAM karena ada 18 pelanggaran aturan OJK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

OJK Layangkan Sanksi kepada 110 Pelaku Pasar Modal, Denda Sentuh Rp 65,70 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 65.708.000.000 atau Rp 65,70 miliar. Hal ini sebagai penegakan hukum di bidang pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya melakukan sanksi berupa 9 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.746.880.000 atau Rp 15,74 miliar  kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

"Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak,” kata Inarno dalam konferensi pers RDK OJK November 2023, Senin (4/12/2023). 

 

3 dari 4 halaman

Sanksi Administratif

Sementara itu, selama November 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 1 bank kustodian dan 5 pihak serta menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada 1 perusahaan efek yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia. 

Adapun beberapa kebijakan yang telah dan sedang disiapkan. Pertama, dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia sebagai tindak lanjut atas kesepakatan anggota G-20 pada 2008, meningkatkan peringkat Indonesia pada daftar peringkat negara G-20 dalam menerapkan IFRS, dan menjalankan rekomendasi Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing (ROSC A&A) Indonesia tahun 2018.

Selain itu, OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional (SAKI) di pasar modal.  

Kedua, OJK sedang melakukan finalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.

 

4 dari 4 halaman

Penyusunan Aturan

Penyempurnaan dilakukan dalam rangka memberikan solusi regulasi untuk mengatasi permasalahan dalam pengalihan saham hasil pembelian kembali, memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka serta menyesuaikan ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dengan praktik terbaik. 

Ketiga, OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan ketentuan mengenai Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit di Pasar Modal.

Penyusunan ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut atas International Standard on Auditing (ISA) 701 yang dikeluarkan IAASB dan SA 701 yang dikeluarkan oleh IAPI.

Selain itu, penyusunan ketentuan tersebut diperlukan kesetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas laporan keuangan historis dari entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal selain emiten.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • Denda

  • Narada Aset Manajemen

Video Terkini