Sukses

Simak Tips Beli Saham Syariah ala OJK

Investasi saham masih banyak dipertanyakan oleh sebagian masyarakat muslim, apakah investasi saham halal?: Simak ulasan dari OJK.

Liputan6.com, Jakarta - Investasi menjadi salah satu kegiatan yang diperhitungkan dalam kehidupan masyarakat. Ini mengingat investasi yang dilakukan dengan benar akan memberikan keuntungan besar pada masa mendatang.

Meski demikian, rupanya investasi saham masih banyak dipertanyakan oleh sebagian masyarakat muslim, apakah investasi saham halal. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 80/DSN-MUI/III/2011, memuat petunjuk bagaimana melakukan transaksi saham yang halal. Sederhananya, investasi saham dikatakan halal asalkan dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.

Terdapat dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.

Kedua, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Melansir laman Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (14/8/2023), ternyata 66 persen saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah saham syariah. Hingga saat ini, BEI mencatat ada 587 saham syariah. Lantas, bagaimana tips membeli saham syariah?

Tips Membeli Saham Syariah

Pertama, pahami risiko investasi. Sebagai instrumen investasi, saham syariah memiliki risiko seperti capital loss dan risiko likuidasi. 

Kedua, pilih saham syariah yang sesuai tujuan dan preferensi investasi Anda.

Ketiga, tentukan jumlah saham syariah yang akan dibeli sesuai dengan dana yang dialokasikan.

Keempat, belilah saham syariah melalui SOTS (Sharia Online Trading System). Anda bisa cek daftarnya di https://delslamie.idx.co.id.

Kelima, setelah berhasil transaksi, pantau portofolio Anda.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mau Investasi Reksa Dana? Perhatikan Tips OJK Ini Dulu

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan 5 langkah penting yang perlu diperhatikan investor reksa dana pemula.

Di antaranya yang pertama, perhatikan aspek legalitas produk investasi manajer investasi serta penjual efek reksa dana atau gerai yang melakukan penawaran.

“Bagi kamu investor Reksa Dana pemula dan para investor muda yang ingin berinvestasi di Reksa dana, yuk simak 5 langkah penting yang harus kamu perhatikan sebelum berinvestasi di Reksa Dana pada postingan ini,” mengutip akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Jumat (17/12/2021).

Selanjutnya, langkah kedua yang juga penting adalah investor reksa dana pemula harus mempelajari keterbukaan informasi dalam prospektus dan fun fact sheet reksa dana.

Ketiga, pilih reksa dana yang sesuai dengan kebutuhan investasi dan profil risiko investor. Keempat, investasi reksa dana tidak mengenal “titip investasi”, sehingga lakukan investasi anda sendiri dan jangan tergoda dengan iming-iming imbal hasil pasti.

“Karena setiap investasi memiliki risiko, dan nilai investasi dapat berfluktuasi,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

 

3 dari 3 halaman

Langkah Lain

Langkah kelima, yakni investor reksa dana pemula tentu harus melakukan pengecekan legalitas produk investasi, manajer investasi, serta agen penjual efek reksa dana atau gerai.

Investor dapat melihat informasi pada situs reksadana.ojk.go.id atau menghubungi layanan kontak OJK di nomor 157.

Sekar menegaskan, saat ini perlindungan bagi investor reksa dana terus diperkuat antara lain dengan melakukan peningkatan transparansi dan keterbukaan informasi kepada investor melalui kewajiban keterbukaan informasi dalam fund fact sheet atas 10 besar portofolio investasi reksa dana.

“Dalam fund fact sheet atas 10 besar portofolio investasi reksa dana, digitalisasi dan integrasi konfirmasi dan bukti kepemilikan reksa dana dalam AKSes KSEI, serta pengembangan keterbukaan kualitas reksa dana melalui penerapan ranking-rating reksa dana,” tandas Sekar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Saham Syariah

Video Terkini