Sukses

Ada Gugatan Pailit di Australia, Ini Tanggapan Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali hadapi gugatan pailit. Kali ini di Australia.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali tersandung perkara hukum yang berdampak material. Pada 17 Agustus 2022, konsultan hukum perseroan di Australia menerima surat pemberitahuan mengenai Gugatan Winding Up Application.

Gugatan itu diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company di Supreme Court of New South Wales. Lalu pada 18 Agustus 2022, Garuda Indonesiamelalui Kantor Cabang Australia juga menerima informasi yang sama.

"Gugatan winding up (kepailitan) diajukan ke Supreme Court of New South Wales Australia, di mana dalam gugatan tersebut pemohon menyatakan bahwa perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat,” ungkap Direktur Garuda Indonesia, Prasetio dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu (20/8/2022).

Sebelumnya masing-masing Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga mengajukan upaya hukum kasasi di Indonesia terhadap putusan momologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.

Sebanyak 95,07 persen dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Perseroan.

"Atas upaya hukum kasasi ini, melalui kuasa hukum perseroan yaitu Assegaf Hamzah & Partners (AHP) telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 14 Juli 2022,’ imbuh Prasetio.

Lebih lanjut, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan saat ini, sekaligus memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal.

Perseroan akan menyikapi secara seksama dan bijak, termasuk mempelajari gugatan tersebut bersama dengan konsultan hukum perseroan di Australia guna menentukan langkah-langkah yang perlu diambil sehubungan dengan gugatan winding up tersebut.

Adapun dalam kaitan dengan penyelesaian kewajiban usaha kepada para kreditur, perseroan telah membuka ruang diskusi dalam kerangka proses PKPU yang merupakan bagian dari upaya dan komitmen perseroan untuk memberikan solusi terbaik atas penyelesaian kewajiban usahanya dengan mempertimbangkan aspirasi dari para kreditur yang turut diselaraskan dengan kemampuan perseroan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hasil RUPS Garuda Indonesia

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) merampungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Jumat 12 Agustus 2022.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham perseroan menyetujui pergantian anggota direksi Garuda Indonesia melalui diangkatnya Salman El Farisy sebagai Direktur Human Capital menggantikan Aryaperwira Adileksana.

"RUPS memberhentikan dengan hormat Aryaperwira Adileksana. Digantikan oleh Salman El Farisy," ujar Direktur Utama Irfan Setiaputra dalam konferensi pers usai RUPS di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Salman sebelumnya diketahui merupakan mantan kuasa hukum Lion Air Group pada 2012-2021. Salman memulai karier di sejumlah perusahaan dalam negeri. Saat ini dia menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Daya Listrik periode Juli 2022 hingga saat ini.

Lalu, sebagai Tenaga Ahli Hukum PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) periode 2020-2022. Pada 2014, Salman menjabat sebagai Direktur Utama PT Enam Tujuh Multi Karya bidang Usaha Pengelola SDM, dan berakhir pada 2017.

Ia juga tercatat sebagai Tenaga Ahli Hukum Kementerian ESDM sejak 2014-2017. Dengan begitu, susunan teranyar manajemen perseroan menjadi sebagai berikut:

Susunan Komisaris:

Komisaris Utama: Timur Sukirno

Komisaris: Chairal Tanjung

Komisaris Independen: Abdul Rachman

Susunan Direksi:

Direktur Utama: Irfan Setiaputra

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Prasetio

Direktur Operasi: Tumpal Manumpak Hutapea

Direktur Human Capital: Salman El Farisiy

Direktur Teknik Rahmat Hanafi Direktur Layanan dan Niaga: Ade R. Susardi

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Tunda Agenda Persetujuan Rights Issue

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menunda agenda persetujuan pemegang saham terkait penambahan modal dengan mekanisme rights issue dan private placement dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 Agustus 2022.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (12/8/2022),  direksi PT Garuda Indonesia Tbk mengumumkan pembahasan mengenai mata acara kedua RUPSLB yang sebelumnya direncanakan pada 12 Agustus 2022, akan ditunda dan dijadwalkan kembali pada 26 September 2022.

Hal ini merujuk pada panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan RUPSLB PT Garuda Indonesia Tbk pada 21 Juli 2022 dan perubahan tambahan atas keterbukaan informasi kepada pemegang saham PT Garuda Indonesia Tbk pada 10 Agustus 2022.

Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk menyatakan penundaan agenda tersebut dilakukan oleh perseroan mengingat nilai nominal saham baru dan harga pelaksanaan akan ditentukan lebih lanjut dengan pertimbangkan hasil penilai independen berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan 2022.

Perseroan menyatakan laporan keuangan tengah tahunan 2022 itu hingga kini masih dalam proses penyelesaian audit.

"Langkah ini kami lakukan sejalan dengan komitmen perseroan untuk senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian dalam setiap tahapan mekanisme restrukturisasi yang saat ini dijalankan,” tulis manajemen perseroan.

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

Hal ini selaras dengan fundamental penting transformasi kinerja perseroan yakni penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada seluruh lini bisnisnya.

"Adapun untuk mata acara rapat lainnya sesuai panggilan rapat yang telah kami publikasikan pada 21 Juli 2022 akan tetap dilakukan pembahasan,” tulis manajemen perseroan.

Berkenaan dengan penundaan pembahasan mata acara kedua rapat, perseroan tidak akan melakukan panggilan ulang. Perseroan akan mengumumkan kembali perubahan dan atau tambahan atas keterbukaan informasi selambat-lambatnya dua hari kerja sebelum rapat.

Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat pada 26 September 2022 adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 20 Juli 2022 hingga pukul 16.00 WIB dan pemilik saham Perseroan pada sub-rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 20 Juli 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.