Sukses

Investasi Uang THR, Instrumen Syariah Ini Dapat Dicoba

Sebelum mengenal instrumen syariah, berikut beberapa perbedaan instrumen syariah dan konvensional.

Liputan6.com, Jakarta - Agar uang tunjangan hari raya (THR) tak hanya lewat, calon investor disarankan mengalokasikannya untuk investasi. Namun, tak semua orang tahu instrumen apa yang sebaiknya ia pilih. Biar makin berkah, calon investor bisa mempertimbangkan instrumen syariah.

Unit Usaha Syariah, Division Head Bank OCBC NISP, Mahendra Koesumawardhana menjelaskan, investasi syariah adalah salah satu cara penanaman modal dengan tujuan meraih keuntungan sesuai syariat islam. Prinsip hukum dan landasan operasional investasi ini bersumber dari Al-Qur’an, Al-Hadist, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Investasi ini memiliki karakteristik yang membedakannya dari investasi konvensional.

Sebelum mengenal instrumen syariah, berikut beberapa perbedaan instrumen syariah dan konvensional dikutip Selasa (3/5/2022):

a. Menggunakan Sistem Bagi Hasil

Manajer investasi akan memberikan keuntungan melalui skema bagi hasil dengan rasio sesuai akad dan perjanjian. Besarnya return terhadap kontrak investasi berbeda-beda tergantung pada kondisi bisnis investasi syariah yang dijalankan.

b. Ada Kesepakatan Untung dan Rugi

Tak hanya menyepakati persentase keuntungan, akad investasi juga bersepakat mengenai kerugian. Dengan demikian, investor bisa mengetahui persentase kerugian yang harus Ia tanggung ketika usahanya merugi.

c. Sesuai dengan Syariat Islam

Investasi adalah kegiatan berisiko karena penuh dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, Islam memberi mekanisme syariah untuk menghindari riba (kelebihan), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi) melalui kejelasan aliran dana dan pembagian untung-rugi dalam akad.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat-Syarat

Agar dapat dikategorikan sebagai investasi syariah, suatu skema investasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Objek Investasi Halal

Manajer investasi hanya boleh menempatkan dana investor pada bisnis-bisnis halal. Hal ini karena Islam melarang investasi terhadap bisnis non-halal seperti perusahaan minuman keras, daging babi, narkoba, dan sebagainya.

b. Pengecekan dan Pembersihan Keuntungan

Secara berkala, bank syariah melakukan pengecekan pada tiap bisnis yang didanai apakah masih beroperasi sesuai syariah Islam atau tidak. Dengan demikian, bank dapat memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh benar-benar “bersih”.

c. Disertai Akad Mudharabah dan Wakalah bil Ujrah

Akad mudharabah berkaitan dengan pembagian untung-rugi sedangkan akad wakalah bil ujrah berkaitan dengan pelimpahan kekuasaan yang diberikan investor kepada manajer investasi untuk mengelola dananya sesuai syariat islam.

3 dari 4 halaman

Jenis Investasi Syariah

Sebelum berinvestasi, calon investor perlu menentukan produk investasi syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan dan profil risiko masing-masing. Berikut ini jenis-jenis instrumen yang dapat dipilih:

1. Reksa Dana Syariah

Reksadana syariah merupakan jenis investasi yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk produk pasar uang, obligasi, atau saham dan harus sesuai dengan prinsip Islam. Harga reksa dana cukup beragam, bahkan Anda bisa memulainya dari Rp100 ribu saja, sehingga cocok untuk pemula dengan modal kecil.

2. Sukuk

Sukuk adalah obligasi berupa efek berbentuk sekuritas aset dengan skema pengelolaan berdasarkan syariat Islam. Sukuk dibedakan menjadi sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah dan sukuk korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta maupun BUMN.

3. Saham Syariah

Saham syariah dikenal sebagai salah satu investasi yang paling menguntungkan. Jenis investasi ini menerapkan konsep musyarakah, yakni penyertaan modal dengan bagi hasil untuk pihak yang terlibat. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya tidak terdapat unsur riba.

4. Deposito Syariah

Deposito Syariah merupakan produk simpanan berjangka yang dikelola dengan prinsip syariah. Instrumen ini menempatkan nasabah sebagai pemilik sekaligus pengelola dana. Nantinya, pembagian keuntungan ditentukan melalui akad mudharabah (bagi hasil)

5. Properti dan Tanah

Properti dan tanah merupakan contoh investasi syariah yang paling menguntungkan karena harganya cenderung naik setiap tahun. Namun demikian, sebelum mulai memilih aset, perhatikan juga lokasi, akses, dan resiko bencana dari aset tersebut, karena akan berpengaruh terhadap nilai investasinya di masa yang akan datang.

 

4 dari 4 halaman

Melihat Investasi Syariah

Sebelumnya, investasi syariah saat ini makin populer. Hal ini didorong dari kenaikan jumlah investor di syariah. Saat ini, jumlah investor syariah diprediksi di atas 90 ribu.

Co Founder Ngerti Saham Frisca Devi Choirina menuturkan, pasar modal syariah dalam 3-4 tahun terakhir melonjak. Ini ditunjukkan dari pertumbuhan investor saham syariah.

"Dulu waktu saya awal terjun sebagai investor di pasar modal belum hijrah ke syariah itu jumlah investor saham syariah di kala itu tahun 2010 itu kurang lebih kalau tidak salah ingat ya itu masih sekitar 400-500 dan sekarang sudah di atas 90 ribu investor saham syariah di Indonesia,” kata dia dia dalam Webinar Investasi Syariah Generasi Milenial secara virtual, Rabu, 6 April 2022.

Frisca mengatakan, peningkatannya lebih dari satu dekade itu 16.000 persen, berpotensi berkat generasi gadget alias generasi milenial yang sangat cepat dalam hal menyebarkan informasi.

Dia juga menambahkan, terdapat mitos dan fakta dalam investasi syariah, mulai dari investasi syariah itu ribet, investasi syariah itu hanya untuk orang beragama Islam, investasi syariah itu return-nya kecil. Namun, hal tersebut hanyalah mitos belaka.

“Investasi syariah kayaknya ribet itu mitos. Kemudian juga banyak yang bilang investasi syariah itu hanya untuk yang beragama Islam nah ini banyak yang salah kaprah ya, ternyata produk atau instrumen investasi syariah itu kita enggak ngobrolin soal agama dan tidak ngobrol soal ibadah,” ujar dia.

Ia mengatakan, ada sejumlah produk investasi syariah dalam pasar modal antara lain saham syariah, reksa dana atau ETF syariah, dan sukuk.

Ia menuturkan, bicara soal investasi syariah, menanamkan modal di instrumen dan produk syariah dapat dikatakan sudah investasi syariah.

Hal itu dengan catatan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Ia mengatakan, prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, ada 17 fatwa tapi hanya tiga yang menjadi pedoman untuk pengembahan PMS sebagai berikut:

- Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/VI/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa dana Syariah.

- Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

- Fatwa DSN-MUI No: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.