Sukses

64 Anggota Bursa Bakal Pungut Bea Meterai Rp 10 Ribu

Bea meterai atas TC transaksi Bursa yang terutang bea meterai adalah dengan nilai di atas Rp 10 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sejumlah anggota bursa (AB) akan mulai memungut bea meterai Rp 10.000 pada 1 Maret 2022.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menuturkan, trade confirmation (TC) transaksi Bursa menjadi dokumen objek bea meterai sejak UU berlaku pada Januari 2021, dan materai elektronik untuk dokumen TC elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021.

"Bulan Feb 2022, DJP melakukan penunjukan sebagian besar anggota bursa, sekitar 64 AB sebagai pemungut bea meterai. Sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB,” ungkap Laksono kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Laksono menambahkan, adapun bea meterai atas TC transaksi bursa yang terutang bea meterai adalah dengan nilai di atas Rp 10 juta. Sementara untuk pasar perdana IPO dengan nilai penjatahan di atas Rp 5 juta.

Informasi saja, pengenaan bea meterai ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) pada 26 Oktober 2020.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Per Transaksi

Sebelumnya  pada 21 Desember 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan transaksi saham akan dikenakan biaya materai Rp 10.000.

Akan tetapi, biaya materai tersebut bukan per transaksi melainkan Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga berupa saham. Untuk diketahui, TC adalah dokumen elektronik yang diterbitkan atas keseluruhan transaksi saham dalam periode satu hari.

"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, karena yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea materai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi tapi pajak atas dokumen. Jadi dalam hal ini bea materai tidak dikenakan per transaksi saham," tutur dia.

Dia mengatakan, pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik ini dilakukan untuk memberikan kesetaraan dengan dokumen konvensional.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.