Sukses

Daftar 29 Nama Calon DK OJK yang Lulus Seleksi Tahap III, Tiga dari Pasar Modal

Berikut 29 nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang lulus seleksi tahap III.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 telah menetapkan 29 nama calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap III (asesmen dan pemeriksaan kesehatan).

Panitia Seleksi menyatakan keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Dari 29 nama tersebut dari industri pasar modal ada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, Direktur Utama BRI Danareksa Sekuritas Friderica Widyasari Dewi, dan Komisaris Utama PT Mandiri Sekuritas Mirza Adityaswara.

Adapun seleksi tahap IV (afirmasi/wawancara) dilaksanakan pada 2-5 Maret 2022, sesuai dengan jadwal.

Berikut 29 nama calon DK OJK yang lulus seleksi tahap III:

1.Firmansyah .Nazaroedin

2.Dian Ediana Rae

3.Iskandar Simorangkir

4.Mahendra Siregar

5.Marwanto

6.Budi Santoso

7.H.Hariyadi

8.Hidayat Prabowo

9.Difi Johansyah

10.Adi Budiarso

11.Didik Madiyono

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

29 Nama Calon DK OJK

12.Pantro Pander Silitonga

13.Ogi Prastomiyono

14.Peter Jacobs

15.Agusman

16.Friderica Widyasari Dewi

17.Iwan Pasila

18.Darwin Cyril Noerhadi

19.Inarno Djajadi

20.Agus Susanto

21.Mirza Adityaswara

22.Yuli Kristiyono

23.Tirta Segara

24.Etty Retno Wulandari

25.Sophia Issabella Watimena

26.Mohammad Fauzi Maulana Ichsan

27.Hoesen

28.Candra Fajri Ananda

29.Doddy Zulverdi

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • DK OJK