Sukses

BEI Pastikan Penutupan Kode Broker Bakal Berlaku Desember 2021

BEI juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerapkan fitur baru dalam sistem perdagangan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) meyatakan penerapan fitur baru sistem perdagangan dalam Jakarta Automated Trading System (JATS) termasuk penutupan kode broker dan tipe investor masih sesuai jadwal pada 6 Desember 2021.

"Rencananya begitu. Persiapan berjalan lancar,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (18/11/2021).

Laksono menuturkan, BEI juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerapkan fitur baru dalam sistem perdagangan ini.

Sebelumnya, BEI sedang mengembangkan dan menyesuaikan sistem dan infrastruktur perdagangan. Salah satunya dengan menutup kode broker dan tipe investor di papan transaksi berjalan (running trade). Pada fase pertama, BEI akan terlebih dahulu menghapus kode broker pada 26 Juli 2021.

Bursa sempat merevisi jadwal penutupan kode broker pada Agustus mendatang, sebelum akhirnya mengumumkan implementasi penghapusan kode broker akan dilaksanakan 6 Desember 2021.

Penutupan kode broker dan tipe investor bertujuan untuk mengikuti best practice, mengurangi potensi herding behavior, dan meningkatkan kewajaran dalam pembentukan harga, mengurangi front running, piggybacking dan information leakage.

"Langkah tersebut untuk meningkatkan tata kelola pasar saham yang baik. (Yakni) dengan mengurangi herding behavior,” kata Laksono sebelumnya.

Penghapusan kode broker tersebut juga untuk mengurangi kebutuhan bandwidth data yang menyebabkan keterlambatan dalam aktivitas perdagangan karena meningkatnya frekuensi transaksi perdagangan.

Saat ini kode broker dan tipe investor (foreign/domestic) ditampilkan sebagai informasi post trade ke publik setiap terjadinya transaksi di BEI. Secara umum bursa lain tidak memberikan informasi kode broker dan tipe investor sebagai bagian dari informasi post trade.

 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendidik Investor Saat Beli Saham

Sebelumnya, Praktisi pasar modal Hans Kwee mengatakan, kode broker tidak relevan dengan aksi beli dan jual institusi atau big fund, karena institusi tidak hanya bertransaksi di broker tertentu, tapi bisa di broker yang selama ini dianggap broker tempat transaksi ritel.

Hans mengatakan, saat ini investor ritel dan institusi bisa membuka rekening dari berbagai broker, sehingga cukup sulit untuk menentukan apakah investor tersebut merupakan investor ritel atau institusi. 

"Selain itu informasi kode broker ini sebenarnya tidak dipakai pada analisa fundamental dan teknikal. Ini juga tidak dipakai oleh investor institusi untuk pembelian, dan seharusnya ini tidak masalah. Kita mendidik investor kita untuk lebih pintar dalam membeli saham," ujar Hans, dalam diskusi virtual bertema Rencana Implementasi Penutupan Kode Broker pada Informasi Post Trade, ditulis  Sabtu, 20 Maret 2021.

"Dalam teknikal analisis sejak dari tahun 1930 atau candlestick dari tahun 1900 itu tidak menggunakan informasi kode broker, dan yang dipakai itu last done. Bid offer juga enggak dipakai karena tidak ada cost atau biaya untuk memasang order, berbeda dengan transaksi done yang merupakan informasi yang lebih relevan," ia menambahkan.

Senada, Komisaris BEI Pandu Sjahrir pun mengatakan, isu mengenai penutupan kode broker ini seharusnya bukan menjadi isu yang dilematis. Jika keputusan itu dituding melindungi bandar, menurut dia logika tersebut terbalik, karena bandar justru butuh informasi tersebut. 

"Informasi ini hanya bisa make sense apabila Anda melakukan day trading, hourly trading, di mana informasi seperti itu mungkin penting. Kalau buat saya sendiri, karena lebih long term, saya lebih care soal informasi-informasi mengenai perusahaan itu sendiri," ujar Pandu.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo tidak memungkiri kebijakan baru ini dapat berdampak pada kehilangan investor di bursa. Mengingat, adanya kebijakan ini berarti mengubah perilaku trading investor. 

Namun, Laksono yakin hal tersebut hanya berdampak sesaat saja. Berkaca dari bursa lain yang telah menerapkan terlebih dahulu, Laksono melihat transaksinya masih aktif dan baik.  

"Ini best practice di mana-mana, termasuk negara yang memiliki aktivitas ritel yang sangat dominan seperti Thailand ataupun negara-negara lain yang investor retailnya sudah mapan," ungkap Laksono.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Kode Broker

  • Broker