Sukses

Trivia Saham: Kenali Produk Investasi Sukuk Ritel dan Tabungan

Bagi Anda yang mungkin baru mulai invetasi di sektor keuangan, istilah sukuk terasa asing. Adapun saat ini ada dua sukuk yang dapat dimiliki

Liputan6.com, Jakarta - Kini pilihan investasi beragam baik dari sektor riil dan keuangan. Bicara soal investasi, saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan menawarkan sukuk ritel seri SR 015.

Sukuk ritel SR 015 ini diterbitkan sebagai alternatif investasi, diversifikasi instrument pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), memperluas basis investor di pasar domestik. Selain itu, mendukung pengembangan pasar keuangan syariah dan memperkuat pasar modal Indonesia.

Pemerintah pun menawarkan sukuk ritel seri 015 ini mulai 20 Agustus-15 September 2021. Adapun sukuk ritel SR015 memiliki tenor tiga tahun dan menawarkan imbal hasil 5,1 persen tahun. Selain itu, memiliki waktu jatuh tempo pada 10 September 2024.

Bagi Anda yang mungkin baru mulai invetasi di sektor keuangan, istilah sukuk terasa asing. Adapun saat ini ada dua sukuk yang dapat dimiliki yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan. Dua produk investasi syariah ini ditawarkan pemerintah melakui Kementerian Keuangan. Akan tetapi, produk investasi ini punya perbedaan dalam hal tenor, persentase imbal hasil, batas minimal dan maksimal pemesanan, jenis akad yang digunakan serta fleksibilitas di pasar sekunder.

Kali ini trivia saham membahas sukuk ritel dan tabungan. Mengutip laman kemenkeu.go.id, Minggu (29/8/2021), sukuk ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia.

Karakteristik sukuk ritel ini antara lain untuk individu WNI, pengelolaan investasi dengan prinsip syariah, pemesanan mulai dari Rp 1 juta. Selain itu memiliki tenor tiga tahun, imbalan tetap dibayarkan setiap bulan, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.

Sukuk ritel ini pun dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Memakai Struktur Akad Ijarah

Penerbitan Sukuk Ritel memakai struktur akad Ijarah - Asset to be Leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.

Adapun agen penjualan sukuk ritel baik bank umum syariah dan konvensional serta perusahaan efek itu wajib memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah.

3 dari 3 halaman

Sukuk Tabungan

Sukuk tabungan juga produk investasi yang diterbitkan oleh pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia yang aman, mudah, terjangkau, menguntungkan dan sesuai dengan syariah.

Adapun karakteristik sukuk tabungan yaitu untuk individu warga negara Indonesia, pengelolaan investasi dengan prinsip syariah, pemesanan mulai dari Rp 1 juta, tenor dua tahun. Selain itu, memiliki fasilitas early redemption, tidak dapat diperdagangkan atau dialihkan, dan imbalan mengambang dengan imbalah minimal.

Imbalan minimal ini maksudnya tingkat imbalan pertama yang ditetapkan akan menjadi imbalan minimal yang berlaku hingga jatuh tempo. Sedangkan imbalan mengembang berarti imbalan sukuk tabungan akan disesuikan dengan perubahan BI 7-Day Reverse Repo Rate setiap tiga bulan sekali.

Sukuk Tabungan juga dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury). Selain itu, telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.