Sukses

Polisi Malaysia Hancurkan 1.069 Rig Penambangan Bitcoin Senilai Rp 18,3 Miliar

Pusat Keuangan Alternatif Cambridge memperkirakan, Malaysia menyumbang 3,44 persen dari semua penambang bitcoin dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak berwenang Malaysia menyita 1.069 rig penambangan bitcoin dan menghancurkannya. Tindakan keras ini dilakukan sebagai bagian dari operasi bersama antara penegak hukum di kota Miri dan utilitas listrik Sarawak Energy.

Seperti dilansir CNBC, Selasa (20/7/2021), Asisten Komisaris Polisi Hakemal Hawari mengatakan, tindakan ini dilakukan setelah penambang bitcoin diduga mencuri listrik senilai USD 2 juta atau sekitar Rp 29,06 miliar (asumsi kurs Rp 14.533 per dolar AS) yang diambil dari saluran listrik Sarawak Energy.

Hal ini terlihat dari sebuah video yang diposting outlet berita lokal Serawak minggu lalu dan menjadi viral di media sosial. Bertindak keras, pihak berwenang di Kalimantan menyita rig dalam enam penggerebekan terpisah antara Februari dan April. Secara total, polisi menghancurkan sekitar USD1,26 juta atau sekitar Rp 18,3 miliar peralatan pertambangan bitcoin.

Berbeda dengan negara lain, polisi Malaysia memilih untuk menghancurkan peralatan penambangan daripada menjualnya, sesuai dengan perintah pengadilan. Negara-negara lain, seperti China, telah mengambil rute yang berbeda. Negeri Tirai Bambu tersebut dilaporkan melelang rig yang disita.Tak hanya itu, pencurian listrik oleh penambang bitcoin menyebabkan tiga rumah terbakar.

Kepala polisi Miri mengatakan kepada CNBC tidak ada operasi penambangan aktif lainnya yang sedang berlangsung saat ini.Penambangan kripto adalah proses intensif energi yang menciptakan bitcoin baru.

Ketika orang "menambang", itu sebenarnya mereka mencoba memecahkan masalah matematika yang rumit menggunakan komputer yang sangat khusus.

Memecahkan masalah itu ialah membuka token baru dan memverifikasi transaksi baru. Namun, menjalankan mesin tersebut dengan kapasitas penuh membutuhkan banyak daya, yang dapat membahayakan jaringan listrik lokal.

Meskipun penambangan untuk kritpo tidak ilegal di Malaysia, ada undang-undang ketat seputar penggunaan daya. Pasal 37 Undang-Undang Pasokan Listrik Malaysia mengancam mereka yang merusak kabel listrik dengan denda hingga 100.000 ringgit Malaysia dan lima tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Malaysia Sumbang 3,44 Persen

Pusat Keuangan Alternatif Cambridge memperkirakan, Malaysia menyumbang 3,44 persen dari semua penambang bitcoin dunia, menempatkannya di sepuluh tujuan penambangan teratas secara global.

Dalam operasi ini, delapan telah ditangkap sehubungan dengan operasi penambangan di Miri, dan enam orang telah didakwa berdasarkan Bagian 379 KUHP karena mencuri pasokan energi. Mereka yang didakwa akan dipenjara selama delapan bulan dan menghadapi denda hingga USD 1.900 per orang.

Ini hanyalah contoh terbaru dari perjuangan Malaysia untuk melacak penjahat penambangan kripto. Pada Maret, seorang penambang bitcoin di kota Melaka di Semenanjung Malaysia mencuri listrik senilai USD 2,2 juta dari perusahaan energi Tenaga Nasional Berhad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.