Sukses

Saham Indofarma dan Kimia Farma Perkasa saat IHSG Tersungkur, Ada Apa?

Saham PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menguat di tengah kabar BPOM RI menyetujui uji klinik Ivermectin untuk obat COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) kompak menguat pada perdagangan Senin, (28/6/2021). Penguatan saham INAF dan KAEF menguat di tengah kabar Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyetujui uji klinik Ivermectin untuk obat COVID-19.

Ivermectin yang merupakan obat cacing akan memasuki masa uji klinik demi melihat bagaimana efek obat tersebut dalam perawatan pasien COVID-19.

Mengutip data RTI, Senin sore pukul 14.53 WIB, saham PT Indofarma Tbk (INAF) melambung 18,15 persen ke posisi Rp 3.060 per saham. Saham INAF dibuka naik 100 poin ke posisi Rp 2.690. Saham INAF berada di posisi tertinggi Rp 3.060 dan terendah Rp 2.650 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 5.586 kali dengan nilai transaksi Rp 31,2 miliar. Total volume perdagangan 108.337.

Demikian juga saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF). Saham KAEF melonjak 16,07 persen ke posisi Rp 3.250 per saham. Saham KAEF dibuka naik 20 poin ke posisi Rp 2.820. Saham KAEF berada di posisi tertinggi Rp 3.280 dan terendah Rp 2.810 per saham.

Total frekuensi perdagangan saham 12.977 kali dengan volume perdagangan 339.870. Nilai transaksi harian saham Rp 104,3 miliar.

Saham KAEF dan INAF melonjak di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tersungkur. IHSG turun 1,2 persen ke posisi 5.950. Sebanyak 376 saham melemah sehingga menekan IHSG. 138 saham mengaut dan 120 saham diam di tempat. Total frekuensi perdagangan 1.248.037 kali dengan volume perdagangan 16 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 10,5 triliun. Investor asing jual saham Rp 311,32 miliar.

Analis PT MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana menuturkan, penguatan saham INAF dan KAEF didorong sentimen uji klinis oleh BPOM terhadap obat Ivermectin.

"Didorong oleh uji klinis BPOM terhadap obat Ivermectin,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BPOM Setujui Uji Klinik Ivermectin untuk Obat COVID-19

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyetujui uji klinik Ivermectin untuk obat COVID-19.

Ivermectin yang merupakan obat cacing akan memasuki masa uji klinik demi melihat bagaimana efek obat tersebut dalam perawatan pasien COVID-19.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa penyerahan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) sebagai tanda uji klinik Ivermectin dapat segera dimulai.

"Dengan penyerahan PPUK ini, uji klinik akan segera dilakukan. BPOM sudah mengeluarkan izin edar Ivermectin untuk obat cacing. Ivermectin termasuk obat keras," kata Penny saat konferensi pers pada Senin, 28 Juni 2021.

"Namun, data epidemiologi dan global, Ivermectin digunakan dalam penanganan COVID-19. WHO juga merekomendasikan Ivermcetin dapat digunakan dalam uji klinik."

Dalam hal ini, Ivermectin yang dikaitkan dengan obat liver akan menjalani uji klinik. Beberapa badan otoritas obat juga mengemukakan, Ivermectin masuk kategori sistem regulator sebagai obat perawatan COVID-19.

Walaupun data global sudah ada yang menunjukkan penggunaan Ivermectin sebagai obat COVID-19, Penny K. Lukito menegaskan, data uji klinik obat tersebut harus tetap dihimpun.

"Memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, yang mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang terhadap penggunaan kepada pasien COVID-19,"

"Untuk itulah, BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO segera menukung uji klinik Ivermectin. Kami mendukung pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan."

Pertimbangan pemberian persetujuan uji klinik Ivermectin dari BPOM disertai dengan adanya dukungan publikasi meta analisis dari beberapa hasil uji klinik yang sudah berjalan dengan metodologi yang sama yang dapat terpercaya, yaitu randomized control trial atau acak kontrol.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.