Sukses

Pengelola Indomaret: Seluruh Karyawan Telah Dapat Haknya Termasuk THR 2020

PT Indomarco Prismatama, pengelola Indomaret angkat bicara mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Indomarco Prismatama, pengelola Indomaret menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 telah dibayarkan kepada karyawan sesuai peraturan pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang "Tunjangan Hari Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan sebesar satu bulan upah. Pemberian THR telah dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran.

"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai Peraturan Menkaker Nomor 6 Tahun 2016,” ujar Marketing Director PT Indomarco Prismatama, pengelola Indomaret Wiwiek Yusuf dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Perseroan menyatakan selama lebih dari 30 tahun, manajemen Indomaret tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan. "Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah,” ujar dia.

Sebagai bagian dari masyarakat, Indomaret menyatakan terus melayani sebaik-baiknya kebutuhan masyarakat. “Manajemen mengajak karyawan dan masyarakat luas untuk melakukan kegiatan produktif guna mendukung pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi,” kata dia.

Adapun mengenai peristiwa perusakan yang dilakukan oleh salah satu karyawan Indomaret pada 2020, Indomaret sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang saat ini tengah berjalan. "Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini,” kata dia.

Pada penutupan perdagangan saham Senin, 17 Mei 2021, saham PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) stagnan di posisi Rp 3.380 per saham. Saham DNET bergerak di kisaran Rp 3.300-Rp 3.380. Total frekuensi perdagangan saham 20 kali dengan nilai transaksi Rp 192,4 juta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buruh Ancam Boikot Produk

Sebelumnya, Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam akan menggerakan pemboikotan produk Indomaret gegara konflik antara anggotanya dengan manajemen PT Indomarco Prismatama (grup Indomaret).

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan, pihaknya tidak terima saat salah satu anggotanya terancam dipidana gegara merusak gypsum kantor Indomarco dalam unjuk rasa menuntut pembayaran THR.

"Kalau manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia, dan kami akan instruksikan untuk melakukan unjuk rasa di seluruh kantor Indomaret di Indonesia," katanya, ditulis Senin, 17 Mei 2021.

Riden menjelaskan, kejadian ini bermula saat anggota serikat pekerja bernama Anwar Bessy menuntut THR tahun 2020 yang tidak dibayar penuh. Anwar bersama ratusan buruh lainnya melakukan unjuk rasa hingga merusak gypsum kantor.

"Anwar Bessy yang emosional, spontan menggerakkan tangannya, membentur gypsum kantor hingga bolong kurang lebih 20-25 cm," ujar Riden.

Kasus tersebut langsung dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Anwar sendiri sudah menjalani 2 sidang, sidang ketiga akan dilaksanakan 18 Mei mendatang.

Riden heran karena Anwar dan ratusan buruh lainnya pun unjuk rasa untuk menuntut hak mereka yang tak diberikan perusahaan, dan seharusnya masalah gypsum ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Lagipula, lanjutnya, ruangan tersebut ialah ruangan kantor yang ternyata memang akan dirobohkan.

Oleh karenanya, pihaknya menuntut agar Anwar segera dibebaskan dari ancaman pidana karena Anwar. Jika tidak, maka FSPMI dan buruh lainnya akan melakukan tindakan unjuk rasa dan pemboikotan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.