Sukses

Agar Tak Rugi Terlalu Dalam, Segini Besaran Pembiayaan Marjin yang Disarankan

Meski aman secara regulasi karena dijamin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fasilitas marjin memiliki potensi kerugian yang besar.

Liputan6.com, Jakarta - Pembiayaan marjin acap dipilih investor untuk membeli saham dengan jumlah yang besar. Fasilitas pembiayaan marjin ini memungkinkan nasabah membeli saham melebihi dana yang dimiliki dengan menggunakan pembiayaan dari fasilitas pinjaman oleh sekuritas. 

Meski aman secara regulasi karena dijamin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fasilitas ini rupanya memiliki potensi kerugian yang besar. Untuk itu, pakar keuangan dan pasar modal, Budi Frensidy menyarankan agar pemanfaatan fasilitas marjin ini paling banyak adalah 60 persen.

"Saya pikir menggunakan dana dari pembiayaan margin silahkan 50 sampai 60 persen,” kata Budi seperti dikutip, Rabu (24/3/2021).

Seperti diketahui, tidak semua saham dapat dibeli menggunakan skema pembiayaan ini. Artinya, investor perlu mempersiapkan 100 persen modal dari kocek sendiri. "Jadi 60 persen masih oke,” ulang dia.

Budi menuturkan, hal ini dimaksudkan untuk memitigasi kerugian yang mungkin terjadi saat membeli saham di momentum yang tidak tepat. Tak main-main, kerugian yang bisa ditimbulkan dari fasilitas ini bisa lebih dari dua kali lipat.

Sebagai gambaran, investor yang merugi perlu perlu untuk membayar pinjaman dana marjin beserta bunganya. Di saat bersamaan, saham yang dibeli tengah anjlok sehingga tidak bisa cuan.

“Kalau masakannya tidak tepat, kerugian yang terjadi itu tinggal dikalikan dua. Jangan lupa plus biaya bunga. Lebih besar lagi dari dua kalinya,” kata Budi.

Berlaku sebaliknya, jika masuk pada waktu yang tepat, Budi mengatakan, investor akan kegirangan karena mendapatkan cuan sekitar 1,8 sampai 1,9 kali lipat, termasuk potongan bunga pinjaman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masuk di Waktu yang Salah, Kerugian Pakai Marjin Bisa Lebih dari Dua Kali Lipat

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan skema pembiayaan marjin aman bagi investor. Fasilitas pembiayaan margin ini memungkinkan nasabah membeli saham melebihi dana yang dimiliki dengan menggunakan pembiayaan dari fasilitas pinjaman oleh sekuritas. 

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, fasilitas ini cukup aman karena dijamin otoritas termasuk OJK melalui pemberlakuan ketentuan yang ketat.

“Pembiayaan marjin ini hanya dapat diberikan untuk efek-efek yang terdaftar dalam daftar efek margin, yang daftarnya pun dikeluarkan dan diseleksi secara ketat oleh bursa setiap bulannya,” kata Hasan, seperti dikutip, Rabu, 24 Maret 2021.

Kendati terbilang aman dari sisi regulasi, pakar keuangan dan pasar modal, Budi Frensidy mengatakan risiko dari penggunaan pembiayaan marjin ini bisa lebih dari dua kali lipat.

“Kalau masuknya tidak tepat, jadi kerugian yang terjadi itu tinggal dikalikan dua. Jangan lupa plus biaya bunga. Lebih besar lagi dari dua kalinya,” kata Budi.

Berlaku sebaliknya, jika masuk pada waktu yang tepat, Budi mengatakan investor akan kegirangan karena mendapatkan cuan sekitar 1,8 sampai 1,9 kali lipat, termasuk potongan bunga pinjaman.

Lalu, kapan waktu yang tepat untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan margin?

Budi menjelaskan, waktu yang tepat untuk memanfaatkan fasilitas ini adalah saat pasar mengalami sentimen negatif yang menyebabkan indeks dan harga saham turun. Dengan kata lain, yakni menggunakan strategi beli murah jual mahal atau buy low sell high.

“Pada saat kita bisa memastikan bahwa indeks dan harga saham secara rata-rata sudah rendah dan ingin memperbesar keuntungan kita, silahkan gunakan pembiayaan marjin,” kata Budi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.