Sukses

Ada Gugatan PKPU, Produsen Sepatu Bata Sebut Tak Ganggu Kegiatan Usaha

Produsen PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menyatakan saat ini belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan terhadap perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Produsen PT Sepatu Bata Tbk (BATA) angkat bicara terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadian Negeri, Jakarta Pusat.

PT Sepatu Bata Tbk menyatakan saat ini belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan terhadap perusahaan.

"Perusahaan tentu akan mempelajari permohonan PKPU tersebut dengan seksama,” ujar Kepala Bagian Legal PT Sepatu Bata Tbk Theodorus Ginting, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (13/3/2021).

Ia menambahkan, perusahaan akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin hak-hak perusahaan tetap terjaga.

“Perusahaan berkeyakinan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak berdasar karena perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.

Ia menuturkan, proses persidangan yang akan dijalani perusahaan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahan. "Perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Produsen Sepatu Bata Digugat Pailit

Sebelumnya, produsen sepatu Bata, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021), gugatan tersebut didaftarkan oleh pemohon Agus Setiawan dengan klasifikasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bernomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa, 9 Maret 2021.

Agus Setiawan telah menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum pemohon.

Dalam salah satu poin petitum yaitu, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya.

"Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan,” dikutip dari salah satu poin petitum.

Selain itu, mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) termohon PKPU/PT Sepatu Bata Tbk.

Lalu mengangkat dan menunjuk:

Aldi Firmansyah, SH, MH, pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-280 AH.04.03-2018 tertanggal 10 September 2018;

Elisabeth Tania, SH, MH, Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-183 AH.04.03-2017 tertanggal 5 September 2017;

Hansye Agustaf Yunus, SH, MH., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-211 AH.04.03-2018 tertanggal 5 Juni 2018;

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit;

Selain itu, menghukum termohon PKPU untuk  membayar  seluruh  biaya perkara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.