Sukses

Cara OJK Pulihkan Kepercayaan Investor Saat Pandemi COVID-19

OJK mengeluarkan kebijakan agresif, di antaranya buyback (beli kembali saham) tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saat pasar modal hadapi tekanan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pasar modal Indonesia mulai pulih. Sebelumnya sempat mengalami tekanan hebat pada 2020 karena terdampak pandemi COVID-19.

Berangsur, pasar modal Indonesia berhasil keluar dari tekanan tersebut dan membangun kepercayaan investor. Pemulihan ini ditopang sejumlah kebijakan OJK bersama stakeholder atau para pemangku kepentingan lainnya di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang berhasil membangun kepercayaan investor.

"Semua sektor keuangan kita siapkan agar bisa bertahan dari dampak pandemi ini, agar balance sheet bisa terjaga. Nasabah bisa bertahan arti dalam kategori sulit, kalau enforce normal akan menimbulkan banyak hal yang tak kondusif mendukung recovery," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).

Wimboh menuturkan, OJK bersama lembaga terkait telah bekerja keras, meski pada Maret akhirnya pasar modal cukup tertekan. Merespons situasi saat itu, OJK mengeluarkan kebijakan agresif, di antaranya buyback (beli kembali saham) tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Kemudian juga ada  kebijakan auto rejection asimetris yang diperketat agar volatilitas dan koreksi tidak terlalu dalam.

"Meski demikian, kami sadar bahwa itu bukan berarti bisa menghindar sama sekali.Artinya, indeks kita bisa terkoreksi di bawah 4.000, 3.900 saat itu. Dan kami yakin, dengan kebijakan yang dikeluarkan bisa membawa confidence, di pasar modal kita,” kata Wimboh.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan OJK

Selain itu,  OJK mengeluarkan kebijakan yang bersinergi dengan kebijakan fiskal, moneter dan sektor keuangan untuk menjaga kondusifitas dengan melonggarkan likuiditas.

Bentuk kebijakan tersebut mulai dari pelonggaran aturan GWM (giro wajib minimum), di mana BI juga melakukan pelonggaran quantitative easing untuk menjaga likuiditas terjaga di pasar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pandemi COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya Penyakit koronavirus 2019 di seluruh dunia

    Pandemi COVID-19

  • Investor