Sukses

Saham Trada Alam dan Inti Agri Berpotensi Terdepak dari BEI

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, BEI aktif melakukan komunikasi dengan perusahaan tercatat untuk memantau perkembangan perbaikan yang dilakukan emiten terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Saham emiten PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) berpotensi didepak atau delisting paksa dari papan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Manajemen BEI menegaskan potensi delisting ini berlaku lantaran saham TRAM telah disuspensi (dihentikan sementara) selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 23 Januari 2022.

Adapun pemegang saham perusahaan per 31 Desember 2020 yakni PT Graha Resources 13,02 persen, Tael One Partners Ltd persen, dan Masyarakat 63,16.

Selain TRAM, emiten lain milik Heru yang terancam delisting dari bursa pada waktu serupa, yakni PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).

Pemegang saham perusahaan per 31 Desember 2020 yakni PT Maxima Agro Industri 6,30 persen, PT ASABRI (Persero) 12,32 persen, dan masyarakat 81,38 persen.  Heru Hidayat menjabat sebagai Komisaris Utama pada dua emiten tersebut.

Sehubungan dengan hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, BEI aktif melakukan komunikasi dengan perusahaan tercatat untuk memantau perkembangan perbaikan yang dilakukan emiten terkait.

“Bursa meminta Perseroan menyampaikan target setiap progress dan menyampaikan informasi tersebut kepada Publik melalui platform IDXnet per triwulan,” ujar nyoman kepada wartawan.

Lebih lanjut, jika perseroan telah menunjukkan itikad baik untuk melakukan perbaikan sebagaimana diminta oleh Bursa, maka Bursa dapat mempertimbangkan untuk mencabut suspensi atas saham terkait.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BEI Proses Penghapusan Saham Polaris Investama

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada sejumlah emiten atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan berupa delisting.

Delisting merupakan penghapusan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia akibat beberapa kondisi tertentu. Alhasil, sahamnya tidak bisa lagi diperdagangkan oleh publik.

Namun begitu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, dalam melakukan pemantauan Perusahaan Tercatat, bursa senantiasa melakukan komunikasi dengan Perusahaan Tercatat untuk memantau progress perbaikan yang mereka lakukan. Termasuk yang sedang dalam kondisi suspensi.

"Bursa meminta Perseroan penyampaian target setiap progress dan menyampaikan informasi tersebut kepada Publik melalui platform IDXnet per triwulan,” ujar dia kepada wartawan, Kamis, 14 Januari 2021.

Adapun sejumlah saham yang berpotensi didepak dari bursa, salah satunya PT Polaris Investama Tbk (PLAS). Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, masa suspensi saham PT Polaris Investama Tbk (Perseroan) telah mencapai 24 bulan pada 28 Desember 2020. Namun, hingga hari ini, Nyoman mengaku pihak perseroan belum juga memberikan tanggapan yang memuaskan.

"Dalam hal PLAS, hingga saat ini masih terdapat beberapa kewajiban yang belum dipenuhi Perseroan. Selain itu, beberapa kali kami mencoba mengundang manajemen Perseroan namun respons Perseroan belum seperti yang kami harapkan. Saat ini kami sedang dalam proses melakukan delisting atas PLAS,” kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.