Sukses

Hadapi Gugatan, Saham Blue Bird Naik 4%

PT Blue Bird Tbk menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kepemilikan saham.

Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) masih mampu bergerak di zona hijau pada perdagangan saham Kamis pekan ini meski menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada perdagangan Kamis (15/1/2015), saham PT Blue Bird Tbk naik 4,28 persen ke level Rp 11.575 per saham. Total frekuensi perdagangan saham sekitar 1.660 kali dengan nilai transaksi harian saham Rp 17 miliar.

Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Lani Wibowo dan Elliana Wibowo mengajukan gugatan kepada PT Big Bird sebagai tergugat I untuk menyatakan secara hukum pemegang 328 lembar dan 1.148 lembar saham dalam PT Big Bird. Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Pendaftaran 740/Pdt.G/2014/PN.JKT Sel atau gugatan 740.

Selain PT Big Bird penggugat juga mengajukan Purnomo Prawiro Mangkusudjono sebagai tergugat II,  dan dua komisaris PT Big Bird sebagai tergugat III dan IV.

Tak hanya itu, ada juga beberapa pihak turut tergugat yaitu Dudung Abdul Latief sebagai turut tergugat I, Mintarsih Latief sebagai turut tergugat II, PT Big Bird Pusaka sebagai turut tergugat III, dan PT Blue Bird Tbk sebagai turut tergugat IV.

Di keterbukaan informasi disebut kalau, para penggugat memerintahkan tergugat untuk mencatatkan nama penggugat sebagai pemegang saham dalam PT Big Bird di daftar pemegang saham.

Para penggugat juga menyatakan tergugat II, III, dan IV  telah melakukan kelalaian berat dan perbuatan melawan hukum. Para penggugat juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian.

Total kerugian yang diminta antara lain kerugian materiil sebesar Rp 903,16 miliar dan immaterial sebesar Rp 301,05 miliar. Jadi total kerugian yang diminta mencapai Rp 1,2 triliun.

Para penggugat juga meletakkan sita jaminan terhadap tanah, bangunan di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. Selain itu juga meminta hukuman kepada tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp 50 juta. (Ahm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.