Sukses

Resmi Daftar Gugatan ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) sore.

Liputan6.com, Jakarta Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) sore.

Tim yang dipimpin Todung Mulya Lubis itu langsung mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Tampak hadir Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua TPN Arsjad Rasjid. Usai pendaftaran diterima, Todung menyampaikan bahwa permintaan dari pihaknya adalah MK mendiskualifikasi paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Alhamdulillah pendaftaran PHPU paslon 03 sudah selesai," kata Todung di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).

Todung menyatakan pihaknya mengajukan permohonan sebanyak 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran.

"Pada intinya kami meminta diskualifikasi pada paslon 02 (Prabowo-Gibran), yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP," kata Todung.

Dalam gugatannya, tim paslon 03 juga meminta ada pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan meminta KPU membatalkan penetapan KPU yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi.

"Kita juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS Indonesia. Bukan hanya beberapa TPS, juga meminta membatalkan keputusan KPU beberapa waktu lalu," tegas Todung.

Sebelumnya, dalam konferensi pers resmi terkait tanggapan penetapan KPU, Ganjar langsung melontarkan penyataan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan pilpres 2024 ke MK.

"Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir. Tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan," kata Ganjar Pranowo dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3/2024).

Ganjar menegaskan gugatan ke MK penting untuk membuka kecurangan selama proses pemilu 2024. "Sebelumnya ada proses, maka inilah yang harus dibuka semuanya," ujar Ganjar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

MK Diharapkan Mengembalikan Marwah Demokrasi

Menurut Ganjar, pihaknya menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar demokrasi Indonesia bisa kembali baik.

"Maka setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat, kalau semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan baik. Maka benteng terakhir adalah Mahkamah Konstitusi. Kami sudah menyiapkan tim hukum," katanya.

Ganjar berharap gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK dan juga demokrasi di Indonesia.

"Mudah-mudahan ini bisa membuka tabir, dan harapan kita MK yang nanti akan mengadili dengan baik dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita," kata dia.

Ganjar sendiri sebelumnya menyatakan akan ikut mengantarkan pendaftaran gugatan ke MK terkait sengketa pemilu 2024. "Insyaallah (ikut)," kata Ganjar di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Rabu (20/3/2024).

3 dari 3 halaman

Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Menegaskan Proses Pemilu Belum Selesai

Partai politik pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menolak penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pilpres 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, pemilu tidak hanya dilihat dari hasil, melainkan juga proses.

"Pemilu tidak hanya dilihat dari hasilnya, sebagaimana tadi malam dilakukan di KPU. Berita acara KPU sampai saat ini kami belum menerima lampirannya," kata Hasto saat konferensi pers seluruh sekjen parpol pendukung Ganjar-Mahfud di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Hasto menegaskan penolakan ini bukan berati pihaknya tidak menerima kekalahan. "Banyak yang menyatakan kami tidak mau menerima kekalahan. Ini bukan persoalan kekalahan," tegas Hasto.

Sebab, kata Hasto, pemilu belum selesai. Saat ini pihaknya akan berjuang melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Maka terdapat hasil yang diumumkan tadi malam, sikap dari parpol pengusung Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa proses pemilu belum selesai," kata Hasto.

Hasto menegaskan upaya gugatan di MK adalah hak konstitusi dan untuk menjaga marwah demokrasi. Oleh karena itu, untuk tetap menjaga marwah dan nilai-nilai demokrasi, pihaknya berkepentingan untuk berjuang di MK.

"Ganjar-Mahfud akan menggunakan hak komstitusionalnya untuk melakukan gugatan melalui MK," pungkas Hasto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.