Sukses

Siap Hadapi AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK, Tim Prabowo-Gibran Ajukan sebagai Pihak Terkait

Tim Pembela Prabowo-Gibran resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini sebagai tanggapan atas dua sengketa pilpres yang diajukan oleh kandidat lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Tim Pembela Prabowo-Gibran resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini sebagai tanggapan atas dua sengketa pilpres 2024 yang diajukan oleh kandidat lainnya.

"Jadi ada 45 orang tim pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Pihak terkait yang diajukan Tim Pembela Prabowo-Gibran dimaksud untuk menjawab gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Oleh karena ada dua pemohon maka kami mohon untuk menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut, dan seluruh kelengkapan yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi telah kami serahkan malam ini," ujar Yusril.

Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim MK apakah akan menerima permohonan selaku pihak terkait atau tidak. Jika diterima maka Tim Pembela Prabowo-Gibran siap mengikuti serangkaian persidangan.

Sidang akan dimulai pada 27 Maret 2024, sesuai jadwal yang disusun dalam peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2024, dengan berkesempatan menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh kedua pemohon.

"Dan kami berkeyakinan insyaallah mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen-argumen dan dalil-dalil seluruh yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini," ujar Yusril.

Adapun dalam pendaftaran sebagai pihak terkait, Tim Pembela Prabowo-Gibran turut dihadiri pengacara kondang seperti Otto Hasibuan, Hotman Paris, OC Kaligis, pakar hukum tata negara Fahri Bachmid, dan lain-lain.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres 2024 dengan perolehan suara terbanyak. Namun dua paslon lain yakni, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memutuskan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua kubu telah menyerahkan berkas gugatan sengketa pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya senada ingin pemungutan suara pilpres 2024 diulang di seluruh Indonesia tanpa keterlibatan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 pada 27 Maret 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang perdana sengketa pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024. Hal itu ditetapkan berdasarkan ururan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024. 

Sebelum penetapan jadwal sidang perdana, MK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024. Masa pendaftaran dibuka selama tiga hari dan ditutup pada 23 Maret 2024.

Pada hari pertama pendaftaran, Tim Hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin datang lebih dulu sekira pukul 09.00 WIB.

Sedangkan di hari terakhir, tim hukum dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud yang hadir pada sekira pukul 17.00 WIB. Total untuk sengketa pilpres 2024, MK hanya menerima dua permohonan.

Nantinya ketika sudah mulai bersidang, MK akan melangsungkannya secara pleno selama 14 hari dan akan diputus pada pada 22 April 2024.

3 dari 3 halaman

Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa pilpres 2024 di MK:

20 Maret 2024

Penetapan hasil pilpres 2024

21-23 Maret 2024

Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU

25 Maret 2024

- Registrasi permohonan sengketa hasil pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.

- Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK)

- Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan

25-26 Maret 2024

- Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait

- Ketetapan Pihak Terkait 

- Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud), Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu 

27 Maret 2024

Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon

28 Maret 2024

- penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu

- sidang pleno pemeriksaan persidangan 

1-18 April 2024

Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:

- memeriksa permohonan pemohon

- memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu

- mengesahkan alat bukti

- memeriksa alat bukti tertulis

- mendengar keterangan saksi

- mendengar keterangan ahli

9-21 April 2024

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan 

22 April 2024

Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.