Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap LF alias BG, tersangka yang diduga menjadi pemodal dalam kasus illegal logging di Kalimantan Tengah. Dia diamankan setelah sekitar tiga bulan menjadi buronan dan berpindah-pindah tempat persembunyian.Â
LF alias BG ditangkap Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Advertisement
"Keberhasilan mengamankan LF alias BG merupakan hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait," kata Leonardo.
Kasus ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit. Tak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan tempat pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw.
Tiga pekerja kemudian diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sejumlah barang bukti terkait aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai LF alias BG yang diduga menjadi pemodal sekaligus mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.
"LF alias BG diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan," ujar Leonardo.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari dan menghadirkan LF alias BG dalam proses penyidikan.
Â
Buron Berpindah-pindah
Sejak 10 Juni 2026, LF alias BG yang dikenal dengan panggilan Bagong diketahui tidak lagi berada di rumahnya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam pelariannya, LF alias BG diketahui berpindah-pindah tempat tinggal dari satu desa ke desa lainnya. Dia juga disebut tidak membawa telepon genggam sehingga menyulitkan petugas melakukan pelacakan.
Tim Pencari dari Seksi Wilayah I Palangka Raya kemudian melakukan sejumlah metode pencarian, antara lain pelacakan komunikasi, media sosial, pemantauan lapangan, serta penggalian informasi.
Pada pertengahan Juni 2026, tim memperoleh satu nomor telepon yang diduga berkaitan dengan keberadaan orang terdekat LF alias BG. Dari nomor tersebut, petugas melakukan pelacakan, pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Namun, upaya tersebut belum menemukan keberadaan LF alias BG.
Titik terang muncul pada awal Agustus 2026 setelah tim mendapatkan nomor telepon anak perempuan LF alias BG yang diketahui ikut bersamanya selama persembunyian.
Dari nomor tersebut, petugas berhasil melacak keberadaan LF alias BG yang ternyata telah kembali ke rumahnya di Desa Terantang.
Tim kemudian melakukan pemantauan di lokasi. Berdasarkan hasil pemantauan dan pengumpulan informasi, LF alias BG terlihat beraktivitas berkebun bersama istrinya.
Seksi Wilayah I Palangka Raya selanjutnya berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah untuk mendapatkan bantuan teknis.
Setelah melakukan empat kali pemantauan, tim akhirnya mengamankan LF alias BG ketika sedang seorang diri mengendarai sepeda motor di jalan kampung.
"Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan LF alias BG saat sedang berada di jalan kampung dan mengendarai sepeda motor seorang diri," kata Leonardo.
LF alias BG kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Leonardo mengatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak yang diduga berada di balik aktivitas pembalakan liar.
"Penangkapan ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan," ujarnya.
Atas perbuatannya, LF alias BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dia terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Kemenhut menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan serta peredaran hasil hutan ilegal melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344627/original/053981100_1788955416-cek_fakta_soimah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7669455/original/089727000_1780463646-Ahok_cek_fakta_dana_bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499207/original/032366000_1770779753-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T101208.314.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344493/original/042033300_1788947267-HOAX__15_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344654/original/086533200_1788961388-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_20.23.46.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1527841/original/075874300_1488787214-IMG_1488240797111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340277/original/096438600_1788499326-ChatGPT_Image_4_Sep_2026__12.19.35.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342572/original/072108600_1788776192-WhatsApp_Image_2026-09-05_at_8.00.42_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3483161/original/088606400_1623749024-arnaud-mesureur-7EqQ1s3wIAI-unsplash_Fotor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341193/original/070615900_1788587329-photo_6116408067076329990_w.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341187/original/034872500_1788587080-photo_6116408067076329991_w.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339398/original/071195200_1788414214-1000851136.jpg.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7750180/original/000394600_1780558306-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335175/original/002603900_1787916904-WhatsApp_Image_2026-08-28_at_12.31.39_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4653599/original/043466900_1700279714-WhatsApp_Image_2023-11-18_at_10.51.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333784/original/020979700_1787807052-ChatGPT_Image_27_Agu_2026__11.59.05.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342759/original/051911900_1788819245-20260907_153627.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342752/original/006804900_1788800211-pelecehan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342729/original/016149000_1788795590-1001635076.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342701/original/043328900_1788789444-Screenshot_20260906_221825_Facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342714/original/040687700_1788791097-1001641414.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342698/original/084558100_1788788851-408928.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276071/original/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342649/original/078096600_1788782719-IMG-20260907-WA0106.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5548713/original/053154400_1775548796-mendes_pdt.jpeg)