Perjalanan KA Pangrango Terhenti Gara-gara Insiden di Sukabumi

Seorang warga tertabrak kereta di petak Kabupaten Sukabumi.

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 14:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pejalan tersambar KA Pangrango relasi Sukabumi–Bogor di jalur KM 37+400/500, petak antara Stasiun Cibadak dan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/8/2026).

Peristiwa yang terjadi pukul 05.47 WIB tersebut sempat menghambat perjalanan kereta api. Tim operasional PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta langsung menerjunkan petugas ke lokasi kejadian.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengonfirmasi, masinis melaporkan insiden tersebut sesaat setelah kejadian agar tindakan pengamanan cepat dilakukan.

"Petugas KAI segera berkoordinasi dengan petugas stasiun Parungkuda untuk melakukan pengamanan lokasi dan pemeriksaan rangkaian kereta," ujar Franoto.

Ia menjelaskan, pemeriksaan darurat meliputi pengecekan kondisi fisik lokomotif dan seluruh gerbong saat kereta berhenti di Stasiun Parungkuda.

Setelah dipastikan aman dan tidak mengalami kerusakan fungsi, KA Pangrango diizinkan kembali melanjutkan perjalanan.

Akibat insiden ini, operasional KA Pangrango sempat tertahan dan mengalami keterlambatan jadwal sekitar tiga menit. Menanggapi musibah tersebut, KAI memperingatkan kembali masyarakat terkait risiko bahaya di area rel.

"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel," ungkap Franoto.

Dia menegaskan bahwa perlintasan rel merupakan zona bahaya tinggi yang dilarang keras untuk dijadikan tempat melintas secara bebas.

"Jalur rel bukan area untuk berjalan kaki, beraktivitas, ataupun digunakan sebagai jalan pintas karena memiliki risiko yang sangat tinggi," tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta merupakan kawasan terbatas hanya untuk operasional perjalanan KA. Pihaknya menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mematuhi aturan ini.

"Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga kelancaran perjalanan kereta api," tambahnya.

Pihak KAI Daop 1 Jakarta masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna memastikan identitas korban.