Bupati Pekalongan Non Aktif Fadia Arafiq Minta Izin Hakim Berobat Saraf Kejepit

Ketua Majelis Hakim Tipikor Rightmen akhirnya menyanggupi dan memberikan waktu berobat bagi terdakwa Rabu minggu depan.

Diterbitkan 23 Juli 2026, 19:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Pekalongan non aktif Fadia Arafiq mengajukan permohonan ke Majelis Hakim untuk menjalani pengobatan sakit saraf kejepit yang dideritanya selama ini. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7).

Kuasa hukumnya, Fadli Nasution mengatakan kliennya sudah lama menderita penyakit syaraf kejepit. Selama sidang, kliennya tidak akan meminta proses pembantaran alias penangguhan masa tahanan. Hanya meminta izin berobat.

"Kepada yang mulia majelis hakim, kami hendak melayangkan permohonan izin berobat bagi klien kami. Karena beliau ini ada penyakit syaraf kejepit," kata Fadli Nasution, salah satu perwakilan tim kuasa hukum Fadia saat sidang dakwaan di Tipikor Semarang, Kamis (23/7).

Mendengar pengajuan izin berobat, Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Dr Rightmen MS Situmorang menawarkan kepada terdakwa untuk berobat pekan depan. Tapi jadwal berobat tidak boleh bersamaan dengan masa sidang yang sudah dijadwalkan.

"Bagaimana kalau izin berobatnya besok Jumat besok?," kata ketua hakim saat menawarkan jadwal berobat hari Jumat.

Fadli menanggapi tawaran ketua hakim berobat pada hari jumat. Dia keberatan lantaran waktu terlalu pendek.

"Apakah memungkinkan kalau izin berobat bagi klien kami dijadwalkan minggu depan?," selorohnya.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Rightmen akhirnya menyanggupi dan memberikan waktu berobat bagi terdakwa Rabu minggu depan.

"Jadwalnya berobat hari Rabu pekan depan. Kalau ada orang sakit kita langsung layani. Kita buat pengadilan ini senyaman mungkin," sebutnya.

Dalam sidang dakwaan, Jaksa dari KPK, Agus Subagya membacakan dakwaan dalam kasus yang menjerat Fadia Arafiq. Fadia didakwa dua kasus sekaligus. Pertama kasus suap proyek outsourcing pengadaan tenaga kerja. Kemudian kedua kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa proyek lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dalam pembacaan bahwa Fadia merupakan Bupati Pekalongan yang dilantik dengan masa jabatan 2025-2030. Dalam kasus tersebut, selain Fadia juga turut serta rekanan bernama Andi Arfianto dan Siti Hanifakun selaku Kabag Kantor Setda Pekalongan. 

Adapun tempat perkaranya tersebar di sejumlah kantor dinas. Seperti di Pendopo Pekalongan, Rumdin Bupati Pekalongan Jalan Nyamuk Kecamatan Kajen, Kantor Bupati Pekalongan, Kantor PT Raja Nusantara Jalan Madukaran, Kantor DPTSP Pekalongan Jalan Sindoro, Kantor Sekda Pekalongan, Kantor Satpol PP dan Damkar, Kantor Dishub, Kantor Dinsos, Kantor Camat Talun atau setidaknya di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Jaksa menyebut jika Fadia melakukan tindak pidana dengan pemborongan atas nama PT Raja Nusantara, pengadaan makan dan minuman RSUD, yang pada saat kejadian, terdakwa semestinya ditugaskan mengurus dan mengawasi.

Terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 75, tentang Perpes pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Yang seharusnya terdakwa melakukan pengawasan internal pada Kabupaten Pekalongan," tuturnya.

Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi l diancam pidana dalam UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pidana Korupsi junto pasal 1 ditambah KUHP.

Jaksa juga mendakwa Fadia selaku Bupati Pekalongan atau pegawai negeri semenjak 2021-2026 di Kecamatan Kajen, telah menerima uang seluruhnya Rp2,5 Miliar. Uang tersebut diduga diterima Fadia dari para perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan yang berhubungan dengan jabatannya selaku Bupati Pekalongan.

Reporter: Danny Adriadhi Utama/merdeka.com