Kronologi Narapidana Korupsi Pergi ke Coffee Shop Dikawal Petugas Lapas

S merupakan narapidana kasus korupsi yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dia di tahan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Diterbitkan 16 April 2026, 11:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang narapidana kasus korupsi pertambangan di Kota Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, berinisial S alias Supriadi bikin geger. Dia terlihat berada di luar tahanan. Datang ke coffee shop dikawal petugas Lapas berinisial Y.

Video yang memperlihatkan aktivitas S di luar tahanan itu beredar luas di sosial media, Selasa (14/4/2026). S diduga datang ke coffe shop usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali atau PK.

Dalam video yang beredar, S mengenakan baju batik lengan pendek dan celana gelap. Dia juga memakai peci berwarna putih.

Sementara di belakangnya, terlihat petugas Lapas berseragam warna biru. Dia mengawal S menuju ke dalam coffee shop.

S merupakan narapidana kasus korupsi yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dia di tahan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari La Ode Mustakim mengatakan, narapidana tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (14/4/2026) pukul 09.00 WITA.

"Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun, muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan," kata Mustakim. Dikutip dari Antara.

Kepala Rutan Berada di Tangerang

Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi terkait video itu.

Rikie mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y yang mengawal narapidana S.

Sesuai prosedur, seharusnya narapidana langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai. Namun, dalam kasus tersebut, narapidana justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini," kata Rikie.

Rikie menuturkan, saat kejadian berlangsung dirinya tengah menjalankan tugas dinas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Tangerang dalam rangka koordinasi dan studi tiru program kemandirian warga binaan.

Narapidana Korupsi Dipindah ke Sel Isolasi

Rikie menjabarkan, narapidana yang bersangkutan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dan ditempatkan di sel isolasi.

Rikie menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan disiplin dan integritas di lingkungan pemasyarakatan.

"Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Petugas Rutan Dipindah Tugas

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi mengatakan, setelah menerima laporan terkait kelakuan S, pihaknya mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Ditjenpas Sultra untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kami langsung periksa petugas yang mengawal WBP itu langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari," ucap Sulardi.

Dia menyebutkan dari hasil BAP itu ditemukan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh petugas yang mengawal narapidana tersebut. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk memberikan sanksi disiplin terhadap petugas tersebut.

"Karena, saat selesai sidangnya WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu (Syahbandar). Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut ke kedai kopi," ujarnya.

Sulardi menyampaikan selain diberikan sanksi disiplin, pihaknya juga menarik petugas tersebut ke Kanwil Ditjenpas Sultra, yang sebelumnya dia bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.

Terpisah, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas Rika Aprianti mengatakan Menteri Imipas Agus Andrianto telah memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh kepada semua pihak terkait kejadian tersebut.

"Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari kepala lapas, kepala pengamanan lapas hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud," kata Rika.

Apabila terbukti adanya pelanggaran, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yg berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan dilakukan terhadap semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas rutan.