Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpangnya Jatuh Lalu Tergilas Ambulans

Tukang ojek itu bernama Al Amin Maksum.

Diterbitkan 23 Februari 2026, 10:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Banten- Seorang tukang ojek pangkalan (opang) bernama Al Amin Maksum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang setelah penumpangnya terjatuh dan tergilas mobil ambulans hingga meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kecelakaan tragis tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, ketika Al Amin membawa penumpangnya, Khairi Rafi, melewati jalanan rusak di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Banten.

Di tengah perjalanan, roda depan sepeda motor Amin masuk ke sebuah jalan berlubang dan rusak, hingga membuat keduanya terpelanting ke aspal. Nahas di saat yang bersamaan, ada mobil ambulans yang melintas dan menggilas korban.

Polres Pandeglang menetapkan Al Amin Maksum sebagai tersangka dengan pasal 310 ayat 4 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Al Amin Maksum telah berstatus tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang.

"Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan," ujar kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, Senin, (23/02/2026).

Minta Kasus Dihentikan

Pria yang akrab disapa Yayan ini mengajukan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Bab IV Pasal 79.

Menurutnya perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan, karena baik pengemudi opang maupun penumpangnya, merupakan korban jalan rusak di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Di sisi lain, kepala daerah, baik Bupati Pandeglang, Gubernur Banten, maupun pemerintah pusat wajib menyediakan infrastruktur yang memadai untuk masyarakat, salah satunya jalan.

Yayan mengutip Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 disebutkan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Selain itu, Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan, dengan ancaman penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

"Setelah menghindari lubang pertama, sepeda motor justru menghantam lubang kedua di depan Hotel Pandeglang Raya. Kami menilai kecelakaan dipicu kondisi jalan berlubang dengan diameter sekitar 3 meter dan kedalaman kurang lebih 10 sentimeter yang dinilai membahayakan pengguna jalan," terangnya.

Gugat Gubernur Banten hingga Bupati Pandeglang

Selain meminta kasus hukumnya dihentikan, Al Amin Maksum juga menggugat pemerintah melalui Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani dan Gubernur Banten, Andra Soni. Gugatan telah didaftarkan melalui e-court Pengadilan Negeri Pandeglang, pada Minggu 22 Februari 2026.

Menurut penggugat, angka kecelakaan di ruas Jalan Raya Labuan - Pandeglang cukup tinggi. Berdasarkan data yang diterimanya, sejak Januari - Oktober 2025, ada 134 kejadian dengan 39 korban jiwa.

Semenjak peristiwa tersebut hingga dijadikan tersangka, Al Amin Makmum tidak lagi bisa mengojek dan kehilangan mata pencahariannya. Sebab, dia mengalami trauma berkendara, sepeda motornya rusak, luka di bagian wajah, kepala dan kaki.

"Atas dasar itu, kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang," jelasnya.