Tia Ocvaria Masuk DPO Usai Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp25 Miliar

Polres Metro Depok telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), terhadap pengusaha Tia Ocvaria Hinnarti terkait kasus penggelapan dana investasi.

Diterbitkan 12 Februari 2026, 09:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Depok - Polres Metro Depok telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), terhadap pengusaha Tia Ocvaria Hinnarti. Diduga Tia melakukan penggelapan dan penipuan dana investasi yang melibatkan puluhan investor.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi membenarkan akan penertiban DPO terhadap perempuan berinisial TOH. Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menerima laporan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1946/X/2025/SPKT/Polres Metro Depok, tertanggal 30 Oktober 2025.

"Alasan diterbitkan DPO karena tersangka melarikan diri, diduga ke Malaysia lalu ke Mesir," ujar Made saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Made menjelaskan, Polres Metro Depok saat ini masih melakukan penyelidikan dan pemanggilan sejumlah saksi. Adapun jumlah korban terkait perbuatan tersangka mencapai 20 investor yang sempat memberikan kepercayaan kepada tersangka.

"Kalau total keseluruhan kerugian mencapai Rp25 Miliar, tapi kalau untuk yang melapor sekira Rp15 Miliar," jelas Made.

Polisi sebelumnya sudah memberikan garis polisi terhadap toko dan gudang di Pekapuran yang digunakan tersangka. Polisi akan terus berusaha mengungkap dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan tersangka dengan modus usaha distribusi sembako.

"Nanti akan kami informasikan kembali untuk perkembangan selanjutnya," ucap Made.

Penetapan DPO terhadap Tia Ocvaria Hinnarti yang dilakukan Polres Metro Depok, mendapat apresiasi dari sejumlah korban, salah satunya berinisial NN.

"Kami mendukung penuh Polres Metro Depok dalam menangani perkara ini secara transparan, terbuka, dan adil, demi memberikan kepastian hukum bagi para korban," kata NN.

 

Kronologi Dugaan Penggelapan

Awalnya bisnis berjalan lancar dan pembayaran kepada investor dilakukan sesuai kesepakatan. Namun, dalam perjalanannya, pembayaran mulai mengalami keterlambatan hingga akhirnya dihentikan secara serentak.

"Alasan yang disampaikan saat itu adalah kondisi kas perusahaan yang disebut terganggu akibat adanya penarikan dana besar oleh salah satu investor. Namun, pihak investor yang dimaksud menyatakan bahwa dana yang diterimanya hanya berupa komisi pembagian hasil usaha, bukan pengembalian dana investasi sebagaimana yang disampaikan sebelumnya," ujar NN di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

NN mendapati tersangka berada di Arab Saudi tidak melakukan langkah konkret yang berdampak pada penyelesaian kewajiban kepada para investor.

"Ketidaksesuaian antara narasi dan fakta tersebut yang kemudian menjadi dasar saya melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum," ungkap NN.

Berdasarkan pendataan internal para korban, jumlah investor yang terdampak lebih dari 30 orang. Adapun total dana yang dihimpun mencapai kurang lebih Rp30 miliar.

"Kami para investor meminta yang bersangkutan untuk bertanggung jawab secara hukum. Jika memang merasa tidak melakukan penipuan dan penggelapan, seharusnya hadir dan menjelaskan di hadapan aparat penegak hukum, sesuai dengan proses hukum yang berlaku," pungkas NN.Â