Pria Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istrinya Tewas Terjatuh, Polisi Buka Suara

Polisi masih akan mendalami kasus ini sebelum memberikan pernyataan resmi ke publik.

Diterbitkan 23 Januari 2026, 18:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi buka suara kasus Hogi Minaya (44), warga Kecamatan Kalasan yang dijadikan tersangka setelah mengejar penjambret hingga jatuh di jembatan Janti. Kasi Humas Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, AKP Salamun membenarkan penetapan Hogi sebagai tersangka.

Salamun menjelaskan, Polisi masih akan mendalami kasus ini sebelum memberikan pernyataan resmi ke publik. 

"Benar sesuai yang diberitakan. Namun kami harus mengecek kebenarannya seperti apa dengan berkordinasi dengan unit yang menanggani," kata AKP Salamun pada Liputan6.com, Jumat petang. 

Dia meminta agar publik menunggu hasil koordinasi Polisi mengenai kasus ini. 

"Mohon waktunya, kita akan kordinasi dan cek dulu. Gitu ngih," kata Salamun singkat.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyono menyatakan tidak bisa memberi banyak informasi terkait kasus ini.

"Kami sudah menyerahkan kepada Humas untuk menyampaikan perkembangan terbarunya kepada publik. Sampun ngih, matur nuwun," katanya dalam rekaman 29 detik.

Terpisah, Jogja Police Watch (JPW) meminta kasus ini haruslah dilihat secara utuh. 

"Artinya, kasus meninggalnya dua orang yang diduga sebagai penjambret tas milik Arsita istri dari Hogi Minaya ada sebab akibatnya. Tidak berdiri sendiri," kata Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba.

Dia mendorong agar pihak Polresta Sleman mengupayakan restoractive justice (keadilan restoratif) dalam kasus ini. Sehingga tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan.  

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Kamba merujuk Pasal 6 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman  dan Pasal 14 angka 2 ICCPR, yang menyebutkan  jika seseorang melakukan pembelaan diri ketika ia menjadi korban tindak pidana, ia tidak dapat dipidana. 

"Jadi menurut hukum pidana tidak semua peristiwa pidana (strabaar feit) dapat dimintakan pertanggungjawaban," ucapnya.

Kronologi Kejadian

Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kecelakaan yang mengakibatkan dua pelaku jambret tas meninggal. 

Peristiwa itu terjadi pada 25 April 2025 pagi. Saat itu istrinya Arsita Minaya (38) tengah melintas di Jembatan Janti mengendarai motor. Sedangkan Hogi yang bermobil mengawal dari belakang.

Tiba-tiba muncul dua pria berboncengan yang menjambret tas Arsita. Tahu hal ini, Hogi mengejar kedua pelaku dengan tujuan menghentikkan mereka. 

Tiga kali dipepet hingga naik ke trotoar, pelaku kemudian kehilangan kendali dab motor yang ditumpangi menghantam tembok pembatas jalan. 

Keduanya terpental ke aspal dan meninggal.

"Suami saya nggak nabrak, saat kejadian suami saya mepet kedua pelaku jambret hingga naik ke trotoar sebanyak tiga kali," katanya. 

Baginya apa yang dilakukan Hogi, sebagai  suaminya adalah hal yang sangat wajar dilakukan semua pria ketika mengetahui istrinya dalam bahaya.

Â