Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Cerai

Gugatan perceraian yang dilakukan oleh anggota DPR RI Atalia Praratya kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kota Bandung.

Diterbitkan 07 Januari 2026, 15:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan perceraian yang dilakukan oleh anggota DPR RI Atalia Praratya kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kota Bandung.

Putusan tersebut dilakukan secara elektronik atau e-court dan salinannya telah dikirimkan kepada pihak penggugat dan tergugat.

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan Sopyan mengatakan, putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026). Perkara gugatan telah melalui proses persidangan hingga dibacakan putusan.

"Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," ucap Ikhawan, Rabu (7/1/2026).

Ikhwan menjelaskan, yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum. Ikhwan melanjutkan pemeriksaan sudah sesuai dengan undang-undang peradilan agama termasuk dilakukan secara tertutup karena perkara bersifat pribadi.

"Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara," kata dia.

Dia mengatakan, putusan yang telah dikabulkan belum inkrah atau mengikat. Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan hukum banding karena keberatan dengan putusan hakim.

Terkait pertimbangan gugatan cerai Atalia Praratya dikabulkan hakim, Ikhwan tidak menjelaskan secara jelas. Namun menurutnya, bahwa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku sehingga dikabulkan.

 

Lewat Kuasa Hukum, Atalia Sampaikan Sikap Terakhir Jelang Sidang Putusan Cerai

Sebelumnya, Anggota DPR Atalia Praratya menyampaikan sikapnya untuk tetap menghendaki perceraian dengan Ridwan Kamil.

Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Debi Agusfriansa. Proses gugatan cerai memasuki tahap akhir dan dijadwalkan berakhir pada Rabu (7/1/2026).

Debi menegaskan kliennya tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dengan Ridwan Kamil, dan tidak ada perubahan sikap menjelang putusan.

"Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah," kata Debi di bandung, Sabtu (3/1/2026). Dikutip dari Antara.

Debi menuturkan putusan perkara perceraian tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Bandung, melalui sistem persidangan elektronik (e-court).

"Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1/2026). Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Tapi sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum," lanjutnya.

Dia menjelaskan kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan, setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.

"Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan," ujarnya.

Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik.

"Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah," pungkasnya.

 

Atalia Buka Suara Isu Perempuan Lain dalam Gugatan Cerai dengan Ridwan Kamil

Atalia Praratya telah sepakat untuk berpisah setelah 29 tahun pernikahan bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dia membantah adanya orang ketiga yang diisukan menjadi penyebab keretakan rumah tangga mereka.

Seusai persidangan di Pengadilan Agama Bandung, Atalia akanmenunggu keputusan majelis hakim untuk jadwal berikutnya. Dia juga meminta doa agar persidangan bisa berjalan lancar dan segera tuntas.

"Penyampaian dari pada saksi tinggal proses, berikutnya ada di kita menunggu satu bulan dan doakan saja lancar karena semakin cepat, semakin baik. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat ya. Jadi mohon doanya," kata Atalia di Pengadilan Agama Bandung, Rabu 31 Desember 2025.

Disinggung soal isu yang beredar mengenai adanya nama perempuan lain di gugatan perceraian, Atalia langsung merespons. Dia membantah kabar itu.

"Oh tidak ada di dalam gugatan terkait itu," ucap Atalia.

Dalam agenda persidangan kali ini, saksi dari pihak penggugat telah dihadirkan untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Atalia mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan adalah dari pihak keluarganya.

"Ada kakak saya sama asisten rumah tangga saya," kata Atalia.