Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan, Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Bandung Dicekal ke Luar Negeri

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Irfan Wibowo menyampaikan bahwa Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga alias Awang, telah dicegah ke luar negeri.

Diterbitkan 10 Desember 2025, 20:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga alias Awang telah dicekal ke luar negeri.

Diketahui, keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.

"Iya dicekal. Kami proses dan barusan saya teken," kata Irfan di kantornya, Bandung, Rabu (10/12/2025).

Sebelumnya, dalam aksi korupsinya, Erwin diduga berkolaborasi dengan anggota DPRD aktif, Awangga alias Awang, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun yang bersangkutan. Diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," kata Irfan.

Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang dianggap kuat.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan.

Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dan subsidair Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Irfan.

 

Rekam Jejak Karir Erwin

Erwin atau yang akrab disapa Kang Erwin, lahir di Bandung, 18 Mei 1972. Ia menjalani pendidikan dasar di SD Cikadut dan SD Cikutra V, kemudian melanjutkan ke SMP Santa Maria dan SMA Yodhatama Bandung.

Erwin meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) dan menyelesaikan Magister Pendidikan Agama Islam (PAI) di Universitas Islam Nusantara (Uninus). Saat ini, ia tengah menempuh program doktoral Ilmu Pendidikan di universitas yang sama.

Selain pendidikan formal, Erwin juga aktif mengikuti pendidikan kaderisasi dan pelatihan pesantren seperti di Ponpes Miftahul Huda Al Musri Cianjur serta Madrasah Kader Nahdlatul Ulama di PBNU.

Sebelum menjabat sebagai wakil wali kota, Erwin terlebih dahulu meniti karier sebagai pengusaha selama lebih dari dua dekade (1991–2011). Pengalaman panjang di dunia usaha membuatnya memahami tantangan pelaku UMKM dan sektor ekonomi rakyat.

Pada tahun 2019, Erwin terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Di legislatif, ia bertugas di Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat serta aktif dalam Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD.

Dalam ajang Pilwalkot Bandung 2024, Erwin dari PKB berpasangan dengan Muhammad Farhan, tampil sebagai kandidat nomor urut 3. Keduanya memenangkan pilkada dengan perolehan suara 523.000.

Rekam Jejak Sosial dan Kepemimpinan

Selain berpolitik, sosok Erwin aktif dalam berbagai organisasi sosial dan keagamaan. Ia menjabat sebagai:

- Pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia

- Ketua Pagar Nusa Kota Bandung

- Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat

- Ketua DPC PKB Kota Bandung (tiga periode)

- Ketua Forum RW Kelurahan Babakansari dan Kecamatan Kiaracondong