Kejati Ringkus Loyalis Eks Bupati Lampung Timur, Kendalikan Aliran Uang Proyek Gerbang Rumah Dinas Rp 3,8 Miliar

BL diciduk penyidik pada 19 November 2025 setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Diterbitkan 10 Desember 2025, 19:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan Budi Leksono (BL), orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo (MDR), dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp 6,8 miliar.

BL diciduk penyidik pada 19 November 2025 setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan tersangka dilakukan sehari setelahnya, tepatnya pada 20 November 2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya menyatakan bahwa BL tidak hadir dengan alasan yang jelas saat dipanggil oleh penyidik.

“Pemanggilan sudah dilakukan secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Sehingga kami menerbitkan surat perintah penangkapan,” ujar Armen, Rabu (10/12/2025).

Penangkapan dilakukan berdasar Surat Perintah Penangkapan Nomor PRIN-02/L.8/Fd.2/11/2025 dengan melibatkan tim penyidik serta tim intelijen Kejati Lampung.

Dari pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menguatkan peran BL dalam praktik rasuah tersebut. Kerugian negara tercatat mencapai Rp 3,8 miliar.

 

Modus Korupsi

Modus korupsi diduga dilakukan dengan cara BL menerima sejumlah uang dari salah satu perusahaan atas perintah MDR.

Uang itu digunakan sebagai “jalan masuk” agar perusahaan tersebut mendapatkan proyek penataan gerbang rumah jabatan bupati tahun 2022.

“Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa,” tegas Armen.

Untuk kepentingan penyidikan, BL ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari sejak 20 November hingga 9 Desember 2025, dan masa penahanannya telah diperpanjang 40 hari ke depan.

 

Pasal

BL dijerat pasal berlapis, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing dipadukan dengan Pasal 55 KUHP.

Armen memastikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut.

“Penyidikan masih berjalan. Kami terus memeriksa saksi-saksi untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” tutup dia.