Melihat Senapan Modifikasi yang Bikin 'Panglima Perang' Sapiria Tumbang dan Picu Tawuran Besar di Makassar

Polisi akan menguji senapan angin modifikasi di laboratorium forensik Polda Sulsel untuk mengetahui kalibernya sehingga bisa mematikan korban.

OlehFauzan
Diterbitkan 24 November 2025, 17:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Makassar - Polisi terus mendalami kematian Nur Syam alias Civas (35), pria yang disebut sebagai 'Panglima Perang' Sapiria. Kematian Civas diduga menjadi pemicu tawuran besar antarwarga yang berujung pada pembakaran 13 rumah di Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (18/11/2025) lalu.

Polisi kini telah menangkap pelaku penembakan, yakni CB (36), seorang mekanik. Selain menangkap CB, polisi juga menyita senapan angin modifikasi yang digunakan untuk menembak Civas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menjelaskan bahwa senapan tersebut akan diserahkan ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk memastikan tingkat mematikan senjata itu.

"Senapan angin tersebut akan diuji di laboratorium forensik Polda Sulsel untuk mengetahui kalibernya sehingga bisa mematikan korban," kata Setiadi, Senin (24/11/2025).

Dia menegaskan bahwa senapan itu bukan senjata rakitan, melainkan senapan berburu yang telah dimodifikasi.

"Bukan (rakitan), ini modifikasi," tuturnya.

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, senapan angin tersebut adalah senapan jenis PCP. Senapan PCP adalah jenis senapan yang menggunakan udara, dalam hal ini Karbon Dioksida (CO2) bertekanan tinggi, yang disimpan dalam silinder (reservoir) untuk mendorong proyektil keluar dari laras.

PCP adalah singkatan dari Pre-Charged Pneumatic, yang berarti udara sudah diisi sebelumnya ke dalam senapan sebelum menembak. Hal ini memberikan tenaga yang konsisten pada setiap tembakan dan akurasi yang lebih tinggi dibandingkan senapan angin tradisional yang menggunakan pegas.

Untuk proyektil yang digunakan adalah proyektil slug. Proyektil slug merupakan jenis amunisi proyektil padat tunggal yang digunakan dalam senapan atau senapan angin, berfungsi untuk memberikan daya hancur yang lebih besar dan jangkauan lebih jauh dibandingkan amunisi sebar seperti buckshot atau birdshot.

 

Panglima Perang Sapiria Sempat Dirawat 2 Hari

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan bahwa CB telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penembakan Civas.

"Satu tersangka penembakan sudah kita amankan. Pelakunya berinisial CB, usia 36 tahun, pekerjaan mekanik," ujar Didik.

Ia menjelaskan bahwa insiden penembakan terjadi saat tawuran antar pemuda Kampung Sapiria dan Lorong Borta pecah pada Minggu (16/11/2025). Dalam peristiwa itu, Civas tertembak di bagian pelipis kiri.

"Peristiwa tersebut mengakibatkan tertembaknya satu orang atas nama CV, pekerjaan buruh," terang Didik.

Setelah penembakan, Civas tidak langsung dibawa ke rumah sakit. Ia hanya dirawat di rumah selama dua hari.

"Pada 18 November sekitar pukul 09.30 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia. Pemakaman berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita," tambahnya.

Kematian Civas memicu aksi balasan dari pemuda Kampung Sapiria. Dalam serangan tersebut, 13 rumah milik warga Lorong Borta hangus terbakar.

"Usai pemakaman, sekitar pukul 14.30 Wita, kelompok dari Sapiria melakukan penyerangan terhadap kelompok Gorta, yang mengakibatkan terbakarnya 13 unit rumah," jelas Didik.

CB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," ujar Didik.