Liputan6.com, Jakarta Nasib tragis dialami seorang remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial RST. Dia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga orang temannya di sebuah rumah di Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, pada Selasa (4/11/2025).
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda menyebut dua dari tiga pelaku telah berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Parepare.
“Ada tiga pelakunya. Dua sudah berhasil ditangkap, yakni DA (20) dan MA (20). Satu lagi masih dalam proses pengejaran, yaitu DF,” kata Indra, Kamis (20/11/2025).
Advertisement
Peristiwa itu bermula ketika korban diajak oleh salah satu pelaku ke rumah temannya. Korban tidak merasa curiga karena pelaku mengajak untuk acara makan-makan di lokasi tersebut.
“Memang ada acara makan-makan di TKP. Namun setelah itu korban dibujuk masuk ke dalam kamar oleh pelaku DA,” jelas Indra.
Setelah berada di dalam kamar, korban diperkosa oleh DA. Setelah itu, dua pelaku lainnya, MA dan DF, ikut memperkosa korban secara bergantian.
“Kejadian itu dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Setelah laporan diterima, anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Satu Pelaku Masih Buron
Dari hasil interogasi, kedua pelaku yang telah diamankan mengakui perbuatannya. DA disebut memperkosa korban sebanyak satu kali, sementara MA dua kali.
“Semoga pelaku yang satu lagi bisa segera kami tangkap,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara,” tutup AKBP Indra.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1833054/original/079367800_1516079578-Pelecehan-Seksual4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4083391/original/042301700_1657334075-ilustrasi_pemerkosaan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4068805/original/076248000_1656588418-ilustrasi_pemerkosaan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312894/original/018208900_1785565458-224914.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307817/original/046335300_1785107914-919771.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304666/original/044341100_1784729421-IMG_2214.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300043/original/062664000_1784285266-IMG_20260717_172555.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297151/original/047444500_1784081755-Para_tersangka_pemerkosaan_remaja_di_Sampang.jpg)