Sukses

Pemuda 19 Tahun Lecehkan Bocah 5 Tahun di Sukabumi, Diimingi Nonton Youtube

Awalnya korban bermain di rumah pelaku SI. Pelaku kemudian mengiming-imingi korban dengan menawarkan tontonan video di YouTube melalui ponselnya. Pelaku sempat buron sejak bulan Mei 2025.

Diterbitkan 03 November 2025, 18:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap pria berinisial SI (19) atas dugaan tindak pidana pelecehan anak di bawah umur.  Korban seorang balita perempuan berinisial HB, berusia 5 tahun, yang merupakan tetangga pelaku.  

Baik korban maupun pelaku tinggal di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Pelaku sempat buron sejak dilaporkan pada Mei 2025. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih menuturkan, pelaku diamankan pada Sabtu (1/11/2025) malam.

"Pelaku (SI) sudah diamankan usai buron sejak dilaporkan pada Mei 2025 lalu," kata AKP Astuti dalam keterangannya, Senin (3/11/2025). 

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu 25 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di rumah pelaku. Awalnya korban bermain di rumah pelaku SI. 

“Pelaku kemudian mengiming-imingi korban dengan menawarkan tontonan video di YouTube melalui ponselnya,” jelasnya.

Saat korban sedang asyik menonton, pelaku melancarkan aksinya. Akibat perbuatan tersebut, korban merasakan sakit pada bagian alat vitalnya. 

“Selanjutnya, korban didampingi oleh orang tuanya (pelapor berinisial SH) segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres,” jelasnya. 

Terkait kasus ini, Astuti menjelaskan, pelaku SI dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Astuti. 

Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan 1 potong dress motif batik, 1 potong celana panjang warna hitam putih, dan 1 potong celana dalam motif kartun.

EnamPlus