Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Terkait Ijazah Jokowi Ditunda, Majelis Hakim Jadi Sorotan

Penundaan dilakukan karena Tergugat 4, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tidak hadir dan juga tidak mengirim kuasa hukum untuk mewakili.

Diperbarui 16 September 2025, 20:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Selasa (16/09/2025). Dalam perkara ini, mantan Wali Kota Solo itu berstatus sebagai Tergugat 1 namun tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

Sidang yang semestinya berlangsung pukul 10.00 WIB sempat molor satu jam. Hal ini lantaran kuasa hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang bertindak sebagai Tergugat 2 baru datang sekitar pukul 11.00 WIB.

Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi kemudian memutuskan menunda jalannya sidang. Penundaan dilakukan karena Tergugat 4, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tidak hadir dan juga tidak mengirim kuasa hukum untuk mewakili.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 30 September 2025. Hakim memerintahkan panitera agar mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Polri.

"Sidang hari ini ditunda satu minggu kemudian dengan agenda untuk memerintahkan kepada panitera pengganti supaya melakukan pemanggilan ulang melalui pos tercatat kepada Tergugat 4, Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Putu saat memimpin sidang di Ruang Subekti PN Solo.

Adapun gugatan tersebut diajukan oleh dua alumni UGM Yogyakarta, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Selain Jokowi, pihak tergugat lainnya adalah Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro, serta Polri.

Majelis Hakim Jadi Sorotan

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyampaikan niatnya melayangkan surat kepada Ketua PN Solo agar mengganti majelis hakim yang menangani perkara CLS ini.

Menurutnya, majelis yang sama sebelumnya telah memimpin persidangan terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) soal ijazah Jokowi dengan hasil putusan menolak gugatan tersebut.

“Kami menilai hal itu berpotensi melahirkan putusan serupa dan mencederai prinsip keadilan. Jadi hakim harus diganti,” ujar Taufiq.

Taufiq menambahkan, prinsip pro justicia sebagaimana tercantum dalam UU No 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman harus dijunjung.

“Saya tidak melihat itu jika perkara ini tetap diadili hakim yang sama dengan perkara. Hari ini kami mengirimkan surat resmi kepada ketua pengadilan untuk meminta penggantian majelis hakim,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pihaknya telah menyiapkan bukti, termasuk memperlihatkan ijazah, meski gugatan CLS tidak menuntut pembuktian asli atau palsunya dokumen tersebut. “Kami tidak harus membuktikan asli atau palsunya ijazah Jokowi, cukup menunjukkan negara ini sedang tidak beres,” tegasnya.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengaku telah menerima mandat resmi dari kliennya. Ia menuturkan, pihaknya kini masih menelaah substansi perkara dengan nomor PN-SKT 28082025GIR. Mengenai permintaan penggugat untuk mengganti hakim, ia menilai hal itu merupakan ranah internal PN Solo.

“Setidaknya kami sudah punya pemikiran apa yang akan dilakukan, tapi terlalu dini jika kami buka sekarang terkait gugatan CLS ini,” kata Irpan.