Dianggap Rugikan Sekolah Swasta , Kebijakan Rombel Dedi Mulyadi Digugat ke PTUN

Gugatan diajukan oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi yang menilai kebijakan tersebut merugikan sekolah swasta.

Diperbarui 09 Agustus 2025, 20:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Sukabumi - - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang memperbolehkan penambahan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan diajukan oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi yang menilai kebijakan tersebut merugikan sekolah swasta.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

Data pemerintah mencatat hampir 200.000 anak di Jabar tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK. Di Kota dan Kabupaten Sukabumi saja, jumlahnya mencapai 15.104 anak.

Dengan daya tampung sekolah negeri yang terbatas, lebih dari 31.000 lulusan SMP tidak tertampung. Untuk mengatasi hal itu, Pemprov Jabar mengizinkan penambahan rombel di sekolah negeri.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Lima Faudiamar, menyebut kebijakan ini bertujuan memastikan tidak ada anak putus sekolah hanya karena gagal seleksi penerimaan siswa baru atau terkendala biaya.

“Kami membuka ruang dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BMPS, untuk merumuskan langkah kolaboratif,” kata Lima, Jumat (8/8/2025).

Namun, kebijakan tersebut memicu kekhawatiran sekolah swasta. Bendahara BMPS Kota Sukabumi, Laila Puspita, menyebut upaya dialog yang dilakukan sebanyak dua kali tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah dua kali mencoba berdiskusi, tapi ternyata mentok. Jadi sangat disayangkan, ini langkah terakhir kami untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” ujar Laila.

 

Tak Sesuai Aturan Kementerian Pendidikan

BMPS menilai penambahan rombel tidak sesuai aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

"Ada pergub, ada peraturan menteri, jadi mana yang harus kita jadikan acuan. Idealnya mengacu kepada Kemendikbud,” tegas Laila.

Laila menyebut dampak kebijakan ini sudah terasa. Beberapa sekolah swasta kekurangan siswa, bahkan tiga di antaranya terancam tutup.

“Bahkan beberapa siswa yang sudah mendaftar di sekolah swasta dicabut ke negeri. Bahkan yang sudah bayaran pun ditarik,” ujarnya.

Selain itu, guru-guru swasta juga khawatir tunjangan sertifikasi mereka terancam akibat berkurangnya jam mengajar.

Gugatan serupa juga diajukan delapan BMPS lain di Jawa Barat. Sidang kedua perkara ini dijadwalkan pada Kamis (14/8/2025) di PTUN Bandung.