Main ke Rumah Teman, Pria Asal Malang Ini Malah Mencuri HP dan Mobil

Pelaku membawa kabur sebuah mobil lengkap dengan BPKB, empat buah handphone dan satu tablet. Tersangka SPS kini meringkuk di tahanan Mapolresta Malang Kota.

Diperbarui 08 Agustus 2025, 16:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Malang - Teman makan teman, itulah yang dilakukan Satria PS (SPS). Pria berusia 22 tahun asal Bandulan, Kota Malang ini tega menggarong rumah temannya sendiri, Hermanto S di Pondok Blimbing Indah, Kota Malang. 

Pelaku membawa kabur sebuah mobil lengkap dengan BPKB, empat buah handphone dan satu tablet. Tersangka SPS kini meringkuk di tahanan Mapolresta Malang Kota.

"Pelaku kenal korban karena keduanya berteman," kata Wakil Kepala Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Febrianto, Jumat (8/8/2025).

Peristiwa itu terjadi pada 23 Juli 2025. Pelaku SPS datang berkunjung ke rumah korban HS di Pondok Blimbing Indah, Kota Malang sekitar pukul 11.30 WIB. Sekitar pukul 18.30 WIB, korban pergi keluar rumah dan pelaku turut keluar.

Ternyata HPS tidak benar-benar pergi, dia kembali masuk ke rumah korban yang pagarnya tidak terkunci. Pelaku masuk ke dalam lewat pintu belakang yang juga tidak terkunci. 

"Pelaku SPS dengan mudah beraksi karena sudah hafal kondisi rumah itu," tutur Didik. 

 

Pelaku Rusak CCTV

Pelaku lalu mematikan kabel power CCTV dan masuk ke dalam kamar korban. Empat unit handphone dan sebuah tas suvenir diambil pelaku. Setelah itu dia keluar menuju mobil yang tidak terkunci. 

Pelaku lalu membawa kabur mobil Peugeot putih keluaran 2013 milik korban usai menemukan kuncinya ada di dashboard tengah. Korban baru tahu mobil dan sejumlah telepon cerdasnya hilang saat pulang ke rumah dan segera lapor polisi.

"Hasil olah tempat kejadian perkara ada petunjuk bila pelaku adalah HSP, teman korban sendiri," ujar Didik.

Polisi memburu pelaku esok harinya, hasil penelusuran diketahui pelaku dalam perjalanan menuju Sidoarjo menggunakan mobil korban. Dia ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Sidoarjo.

"Semua barang curian masih ada di pelaku belum sempat dijual," ucap Didik.

Setelah diinterogasi, kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka. Penyidik menjerat SPS menggunakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.