Liputan6.com, Jakarta Pria bernama Shachar Gonen mantan tentara Israel viral di media sosial lantaran diduga menjalankan bisnis properti dan mengelola vila mewah di Bali. Isu ini pertama kali mencuat melalui unggahan reels Instagram dari akun @gaza.update.
Akun tersebut menunjukkan Shachar tengah mengikuti ritual persembahyangan khas Bali bersama seorang wanita sebelum memulai pembangunan vila. Keduanya juga tampak pernah mengenakan seragam militer Israel (IDF) di akun pribadi masing-masing.
Keberadaan Shachar yang aktif mempromosikan vila bergaya tropis-modern untuk kalangan wisatawan kelas atas dan ekspatriat memunculkan banyak pertanyaan, terutama soal legalitas perizinan dan status kewarganegaraan pria tersebut.
Advertisement
Dugaan keterkaitannya dengan militer Israel makin memperkeruh suasana. Terlebih, meski Israel memperbolehkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda, belum jelas apakah Shachar menjalankan usahanya di Bali sebagai warga negara Israel atau negara lain.
Dari informasi yang dihimpun, Shachar Gonen masuk ke Indonesia menggunakan visa investor (KITAS Investor) yang berlaku hingga Maret 2026.
Dia juga tercatat sebagai warga negara Jerman, yang membuat pihak Imigrasi Bali mengklasifikasikannya sebagai pemegang paspor Jerman.
Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Denpasar belum memberikan penjelasan resmi meskipun telah dikonfirmasi oleh sejumlah pihak.
Menteri Imipas Turun Tangan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adriyanto, memastikan timnya tengah menyelidiki langsung aktivitas Shachar di Bali.
"Ini lagi dicek sekarang, tim lagi di sana, lagi operasi. Yang kemarin ada 100 orang kita apel," ujar Agus di Istana Negara, Rabu (6/8/2025).
Polda Bali ikut merespons dengan menyatakan akan memanggil pihak-pihak yang terlihat dalam video viral tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait pemanggilan itu.
Advertisement
Bisakah WNA Bangun Vila di Bali?
Merujuk regulasi yang berlaku, Warga Negara Asing (WNA) memang dapat membangun vila di Bali, namun tidak bisa memiliki tanah dengan status hak milik sebagaimana Warga Negara Indonesia (WNI).
Umumnya, WNA menggunakan skema hak sewa atau membentuk perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) untuk memiliki hak atas bangunan.
Dalam praktiknya, banyak WNA menggunakan jasa nominee lokal sebagai perantara kepemilikan properti—praktik yang berisiko secara hukum.
Situs properti bali-home-immo.com mencatat dua bentuk kepemilikan properti bagi WNA:
• Hak Sewa: WNA bisa menyewa tanah dengan kontrak jangka panjang, hingga 20 tahun dan dapat diperpanjang.
• Hak Guna Bangunan (melalui PT PMA): Perusahaan asing yang terdaftar di Indonesia bisa mendapatkan hak atas properti dengan status hukum tertentu.
Selain aspek kepemilikan, pembangunan vila juga wajib memenuhi izin lingkungan seperti AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL, tergantung pada skala proyek.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5291901/original/091134600_1753234176-unnamed-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6307783/original/054427500_1779182085-Banner_Infografis_WNI_Israel_H.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/6301839/original/049425600_1779176338-detik-detik-mencekam-tentara-israel-cegat-kapal-global-sumud-flotilla-bawa-bantuan-ke-gaza-26afb0.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5522964/original/090175700_1772782877-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-06T135844.901.jpg)