Unila dan Peradi SAI Jalin MoU, Siapkan Advokat Profesional sejak Bangku Kuliah

Kerja sama itu menandai langkah konkret kedua lembaga dalam menyiapkan calon advokat yang profesional dan berintegritas tinggi sejak masa pendidikan.

Diperbarui 17 Juli 2025, 01:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandar Lampung - Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Bandar Lampung resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU, Rabu (16/7/2025).

Kerja sama itu menandai langkah konkret kedua lembaga dalam menyiapkan calon advokat yang profesional dan berintegritas tinggi sejak masa pendidikan. 

Ketua DPC Peradi SAI Bandar Lampung, Mas Ariona, menegaskan bahwa kolaborasi itu difokuskan pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sebagai tahapan wajib sebelum seorang lulusan hukum menjadi advokat.

“Ini bukan sekadar MoU, tapi komitmen nyata membangun kualitas profesi hukum. Sinergi dunia kampus dan praktisi harus menjadi norma baru dalam mencetak advokat yang kuat secara teori dan tajam secara praktik,” ujar Ariona.

Mahasiswa Hukum Unila Akan Dibimbing Praktisi Senior Lewat PKPA

Mas Ariona bilang, penyelenggaraan PKPA hasil kerja sama ini akan memberikan keuntungan besar bagi mahasiswa dan lulusan Fakultas Hukum Unila.

Mereka akan mendapatkan pendampingan langsung dari para praktisi hukum senior yang telah lama berkecimpung di dunia litigasi maupun non-litigasi.

“PKPA bukan sekadar pelatihan formal, tapi proses transfer pengalaman dan etika profesi. Kami ingin peserta didik tidak hanya cerdas hukum, tapi juga tangguh moral,” jelas dia.

Lebih lanjut, dia berharap MoU ini tidak berhenti pada tataran administratif. Peradi SAI Bandar Lampung dan Fakultas Hukum Unila akan mengembangkan kolaborasi dalam bentuk kegiatan ilmiah, pelatihan, klinik hukum, hingga pengabdian masyarakat.

“Tugas advokat tidak sebatas di ruang sidang, tetapi juga memastikan akses keadilan bagi masyarakat luas,” terangnya.

Dekan FH Unila: Kolaborasi Praktisi dan Akademisi Kunci Lahirkan Advokat Berkualitas

Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. M. Fakih, menyambut baik kerja sama itu sebagai langkah penting dalam menjalankan tri dharma perguruan tinggi.

Dia menegaskan, perguruan tinggi wajib membuka ruang kolaborasi dengan institusi hukum agar pengajaran tidak hanya bersifat teoritis.

“Kami melihat Peradi SAI sebagai mitra ideal dalam pengembangan ilmu hukum. Kehadiran praktisi di ruang akademik akan memperkaya pemahaman mahasiswa terhadap dunia kerja sesungguhnya,” ujar Fakih.

Ke depan, kata Fakih, kerja sama ini akan diperluas ke ranah penulisan karya ilmiah bersama, penelitian kolaboratif, dan publikasi akademik. Ia menekankan pentingnya keterlibatan advokat dalam pengembangan teori dan riset hukum yang aplikatif.

“Untuk melahirkan advokat profesional, perlu sokongan dari dunia akademik dan praktik hukum secara berkesinambungan,” tuturnya.