Penjual Ketan Bakar Produksi dan Edarkan Uang Palsu di Media Sosial

Tersangka mengedarkan uang palsu melalui media sosial Telegram, menjual Rp300.000 uang palsu seharga Rp100.000.

Diperbarui 15 Juli 2025, 17:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cimahi (Satreskrim Polres Cimahi) mengungkap kasus uang palsu. Seorang tersangka ditangkap polisi, inisial AG (20). 

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, tersangka yang juga merupakan penjual ketan bakar itu diduga memproduksi sekaligus mengedarkan uang palsu tersebut.

Polisi, katanya, menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 50-100 ribu dari tangan tersangka. 

“Barang bukti berupa 77 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang belum dipotong, 150 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 yang juga belum dipotong, serta 184 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang sudah siap edar," katanya dalam siara pers, Senin (14/7/2025).

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah stempel berupa gambar Bank Indonesia, stempel bunga, stempel UV, printer, dan sprei khusus yang digunakan untuk memberi tekstur mirip uang asli.

“Polisi mengamankan barang bukti lain seperti stempel Bank Indonesia, tinta printer, spray, skotlet, pisau cutter, kaca, dan kertas roti yang digunakan sebagai bahan dasar uang palsu,” katanya.

Jual di Medsos

Uang palsu tersebut dibuat dengan menggunakan kertas roti yang diprint bolak-balik agar hologram dan UV dapat dibuat dengan stempel khusus. 

Tersangka juga menyemprotkan sprei khusus untuk menciptakan tekstur uang yang menyerupai asli. Pita pengaman pada uang juga disulam satu per satu secara manual.

Niko menyampaikan, tersangka mengedarkan uang palsu melalui media sosial Telegram, menjual Rp300.000 uang palsu seharga Rp100.000.

Tersangka, AG (20), diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Kabupaten Bandung Barat. AG diduga melanggar Pasal 244 dan Pasal 245 KUHPidana terkait pemalsuan mata uang rupiah dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

AG mengaku baru menjalankan praktik ilegal ini selama tiga bulan karena alasan ekonomi.

“AG dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” katanya.