Terkesan Dipaksakan, Kuasa Hukum Sebut Dahlan Iskan Tersangka Upaya Pembunuhan Karakter

Kuasa hukum dari Dahlan Iskan dan Nani Wijaya angkat bicara terkait status kliennya yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim.

Diperbarui 09 Juli 2025, 19:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Surabaya - Kuasa hukum dari Dahlan Iskan dan Nani Wijaya angkat bicara terkait status kliennya yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim, terkait tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Kuasa Hukum dari Nani Wijaya, Billy Handiwiyanto menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim.

"Jika klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka ada kewajiban bagi penyidik untuk memberitahukan kepada kami selaku terlapor," ujarnya di Surabaya, Rabu malam (9/7/2025).

"Sampai detik ini kami belum menerima tap TSK (tersangka). Biasanya kita akan dikirimi Tap TSK yang menjelaskan kapan penetapan itu dilakukan dan sebagainya. Itu harus dikirimkan secara resmi," imbuh Billy.

Dalam kasus ini, lanjut Billy, kliennya dilaporkan oleh pihak Jawa Pos terkait dengan penggelapan dalam jabatan. Saat ditanya apakah Dahlan termasuk dalam pelaporan tersebut, ia menyatakan jika sesuai dengan laporan yang diterimanya, laporan itu hanya menyebutkan jika yang dilaporkan adalah Nany Wijaya dan kawan-kawan.

"Dalam laporan itu, hanya tertulis yang dilaporkan Nany Wijaya dan kawan-kawan saja. Untuk pak Dahlan kami tidak tahu," ucapnya.

Terkait dengan upaya hukum selanjutnya, Billy mengatakan akan mengirimkan surat resmi pada penyidik, mempertanyakan kejelasan status dari kliennya.

"Kami akan segera berkirim surat untuk mempertanyakan kejelasan status dari klien kami," ujarnya.

 

Kaget Jadi Tersangka

Terpisah, kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku kliennya selama ini dianggap bukanlah pihak yang dilaporkan dan hanya berstatus saksi dari orang lain yang menjadi terlapor.

Menurut Dipa, kasus ini berawal dari adanya laporan dengan pelapor atas nama Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Pelapor, dalam perkara tersebut hanya melaporkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya (NW) atas kepemilikan saham sebuah tabloid.

"Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW," ucapnya.

Dalam perkara laporan tersebut, Dahlan sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Sejauh ini, Dahlan kooperatif ketika menjalani pemeriksaan. Bahkan, Dahlan pernah diperiksa hingga tengah malam.

"Pernah gelar perkara dan dijelaskan bahwa yang dilaporkan itu hanya saudari NW," ujarnya.

Dipa menjelaskan, sebelumnya dia meminta agar perkara ini ditangguhkan lebih dulu. Sebab, masih ada sengketa keperdataan.

 

Terkesan Dipaksakan

Mantan CEO Jawa Pos, Dahlan Iskan, resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU," kata Dipa.

Ia menilai, penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Ini juga merupakan pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan.

"Kenapa pihak lain (media) yang dikasih tahu terlebih dulu. Sedangkan pihak terkait tidak diberi tahu. Kalau memang betul-betul tersangka, kami akan ambil langkah-langkah yang kami anggap perlu," ujarnya.

Diketahui, Dahlan Iskan dan Nani Wijaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang.

Hingga saat ini masih belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Jatim terkait dugaan kasus tersebut.