Diduga Aniaya Pejabat, 2 Anggota DPRD Kupang Diperiksa Polisi

Penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (20/6/2025) petang sekitar pukul 15.00 Wita. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami lebam pada mata dan wajah serta merasa pusing

Diterbitkan 03 Juli 2025, 03:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Kupang - Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, Tome Da Costa dan Octovianus Djefri Pieter La'a memenuhi panggilan polisi pada Senin (30/6/2025) untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus penganiayaan.

Tome dan Octovianus diperiksa atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Kabag Umum dan Keuangan Sekwan DPRD Kabupaten Kupang, Roni Naatonis.

Laporan terhadap anggota dewan dari Partai Golkar dan Partai Gerindra ini tertuang dalam laporan nomor LP/B/128/VI/2025/SPKT/POLDA NTT, tanggal 20 Juni 2025.

Dalam pemeriksaan, Tome da Costa, anggota DPRD Partai Gerindra ini didampingi dua penasihat hukumnya. Ia diperiksa Brigpol Matius Kondo di ruangan Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT.

Tome menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam dan menjawab puluhan pertanyaan. Usai diperiksa, Tome memilih bungkam. Ia menyarankan agar hasil pemeriksaan ditanyakan kepada penyidik.

"Saya sudah menjawab pertanyaan penyidik. Silahkan tanya ke penyidik," ujarnya sambil berlalu menuju mobil fortuner warna hitam.

Sementara Octovianus Djefri Pieter La'a, anggota dewan dari Partai Golkar diperiksa pada pukul 10.30 wita hingga 11:30 wita. Ia diperiksa Brigpol Matius Kondo.

Selama pemerikasaan, Octovianus didampingi penasihat hukumnya Meriyeta Soruh, Rista Dwi Wulandari dan Oschar Mangi. Usai diperiksa, Octovianus mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.

"(Pemeriksaan) lancar tanpa kendala. Saya menjawab semua pertanyaan penyidik," tandas Octovianus.

Meriyeta Soruh mengaku kalau kliennya memenuhi panggilan dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban Rony Naatonis.

"Kami hadir memenuhi undangan penyidik dan menjawab pertanyaan yang diajukan," tandasnya.

Pihaknya menunggu tahapan lanjutan dari perkara ini. "Secara pribadi kami tidak ingin adanya laporan polisi. Kliennya berharap ada ruang maaf dan penyelesaikan secara kekeluargaan," katanya.

"Langkah ke depan kami diberi ruang untuk minta maaf secara budaya ketimuran. Apalagi Sudah ada upaya dari ketua (DPRD Kabupaten Kupang) untuk mendamaikan dan saling cium," sambungnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Upaya Damai

Ia menambahkan kliennya mengira masalah sudah selesai, namun belakangan mereka justru mendapat undangan klarifikasi dari penyidik.

Walau proses hukum terus bergulir, pihaknya akan tetap melakukan upaya damai.

"Sebagai orang yang berbudaya dan tata krama ketimuran maka klien kami menyesal dan siap mendatangi korban untuk berdamai," tandasnya.

Ribut Anggaran Bimtek

Penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (20/6/2025) petang sekitar pukul 15.00 Wita.

Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami lebam pada mata dan wajah serta merasa pusing.

Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya saat mengikuti rapat pembahasan anggaran di ruang rapat yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas.

Pada saat rapat tersebut, terjadi perbedaan pendapat antara korban dan para terlapor. Tome da Costa langsung memaki korban sambil menarik kerah baju dan menampar korban. Kemudian terlapor Octovianus Djefri Pieter La'a memukul wajah korban sebanyak satu kali di bawah mata kiri menggunakan kepalan tangan.

Informasi lain menyebutkan kalau Tome da Costa ngotot untuk segera dibayarkan anggaran untuk bimtek anggota DPRD yang akan datang. Sedangkan korban Roni tidak menyanggupi permintaan itu karena anggaran yang sudah tersedia hanya untuk pembayaran sejumlah kegiatan anggota DPRD yang sudah dilakukan.

Roni yang juga Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang malah dikeroyok oleh dua anggota DPRD Kabupaten Kupang tersebut.