Klarifikasi Pihak Rumah Singgah di Cidahu Sukabumi, Bukan Tempat Ibadah Tak Berizin

Yongki Dien (56), penjaga sekaligus penanggung jawab rumah singgah, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menjelaskan kronologi kejadian.

Diterbitkan 30 Juni 2025, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Sukabumi Pihak rumah singgah yang berlokasi di Desa Tangkil, Kabupaten Sukabumi, memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitasnya sebagai tempat ibadah tak berizin. Yongki Dien (56), penjaga sekaligus penanggung jawab rumah singgah, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Lantas, dia menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat (27/6/2025) lalu itu. 

Yongki Dien, yang telah tinggal di rumah singgah tersebut selama 4 tahun dan merupakan warga asli Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa ia berada di bagian belakang rumah saat insiden terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. 

"Ada beberapa orang masuk ke dalam sini, cuma gerakan badan semua enggak pakai alat yang balikin ini. Tapi semua saya enggak kenal, yang saya kenal hanya Pak RT, Ketua Badan Kesejahteraan Masjid, sama Karang Taruna," ungkap Yongki.

Saat kejadian rumah dirusak, Yongki menambahkan bahwa ia diamankan keluar dari lokasi kejadian sekitar 15 menit dan dikawal oleh RT, warga sekitar, dan tetangga.  

"Saya di sini sudah empat tahun, saya warga di sini juga Desa Tangkil, warga KTP sini. Kalau ini tetap rumah tinggal saya sama Ibu juga, ini tetap rumah tinggal,” tegasnya. 

Menanggapi pertanyaan mengenai fungsi rumah singgah untuk kegiatan keagamaan, ia dengan tegas membantah terkait kegiatan keagamaan rutin. Melainkan kegiatan keluarga besar pemilik rumah yang biasa dilakukan di rumah singgah itu. 

"Enggak, ini cuma tempat Ibu aja istirahat. Cuma memang kadang-kadang tamu Ibu, keluarganya kan keluarga besar, kadang suka menginap sini. Jadi nggak ada yang istilah untuk kegiatan keagamaan besar,” tegasnya. 

“Paling juga ada sewaktu libur, istilahnya nggak ada jadwal tetap. Kalau pas libur datang, tapi cuma kalau ada acara keluarga, doa makan langsung arisan, sudah selesai, nggak ada lagi," tambah dia. 

Mengenai acara yang berlangsung pada Jumat pagi, Yongki menjelaskan bahwa ia telah berkoordinasi dan melaporkan setiap kegiatan kepada RT setempat. 

Yongki menambahkan bahwa kegiatan tersebut adalah retret untuk anak-anak berusia 10-14 tahun didampingi orang dewasa yang bersifat pembinaan mental dan diisi dengan permainan.

"Waktu itu Pak RT juga minta coba di video acaranya. Pas saya video-kan, saya jelaskan juga ini acaranya baru mulai yang hari Jumat pagi. Biasanya kalau mulai acara ada buka, nyanyi, doa, langsung main game, tapi yang saya lihat di rekaman itu cuma nyanyian aja yang game-nya tidak keluar," terangnya.

Ia juga menyebutkan bahwa ada tiga koki yang disiapkan karena istrinya tidak mampu mengurus makanan untuk 35 anak-anak dan 5 orang dewasa yang hadir.

 

Klarifikasi Tuduhan Tiga Kali Penggunaan untuk Ibadah

Yongki Dien juga membantah keras tuduhan yang menyebutkan rumah singgah sudah tiga kali digunakan untuk kegiatan ibadah. 

"Nggak ada, itu juga saya membantah yang di video itu menyebutkan sudah tiga kali kegiatan ibadah, itu bukan. Karena itu kejadiannya memang ada waktu 26 Januari kemarin itu juga kita koordinasi dengan Pak RT dan tetangga sini,” ungkapnya. 

Kegiatan tersebut merupakan acara paguyuban keluarga pemilik rumah yang berasal dari Manado dengan agenda arisan. 

“Acara kerukunan seperti paguyuban orang Manado, dia terima arisan jadi datang tapi tetap ada ibadahnya biasa seperti kalau tahun baru ada silaturahmi halal bihalal, ada ibadah singkat di situ kegiatan arisan. Tapi itu sudah koordinasi juga dengan pemerintah sini, itu yang pertama," jelas Yongki.

Adapun kegiatan kedua yang dimaksud, menurut Yongki, berlangsung di Bekasi dan juga sudah ada pemberitahuan. "Semacam kegiatan retret tapi pemuda, itu pembinaan mental gereja disponsori oleh gereja tapi bukan ibadah, jadi semacam pembentukan karakter anak muda," tegasnya.

 

Transparansi dan Apresiasi terhadap Warga

Yongki Dien menekankan bahwa rumah singgah tersebut tidak tertutup untuk umum. Ia juga menambahkan bahwa pekerja muslim di rumah singgah mengetahui setiap kegiatan yang ada.

"Kalau dibilang tidak terbuka untuk umum, yang kerja di sini 7 orang muslim semua, mereka kadang ikut saja acaranya kan di sini. Jadi nggak ditutup-tutupi juga, semuanya bekerja di sini tahu," ujarnya. 

Terkait protes warga, Yongki mengaku mengetahui adanya komunikasi yang dihadiri oleh pemerintah desa dan kepolisian. Namun, ia tidak ikut serta karena sedang melakukan aktivitas sehari-hari.

Dalam kesempatan ini, Yongki dan keluarganya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada warga sekitar, tokoh ulama, dan aparat kepolisian yang telah memberikan bantuan. 

"Dalam kejadian ini juga saya dan keluarga merasa berterima kasih, karena kebaikan warga disini sangat membantu saya termasuk aparat. Terima kasih banyak untuk warga di sini, warga sekitar sini yang bantu saya yang bawa saya,” imbuhnya. 

“Jadi saya juga meminta maaf kepada warga juga berterima kasih pada tokoh Ulama di sini yang menopang kami keluarga membantu. Jadi ya semua sudah terjadi tapi mungkin ada hikmah dibalik ini, kita saling memperbaiki tapi tetap saya akan ada di sini tetap berbaur," tutup Yongki Dien.

Sebelumnya, Ketua RT 04, Hendra, di Kampung Tangkil, RT 004/RW 001, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi membenarkan adanya aksi protes ini. Ia menjelaskan bahwa warga merasa resah lantaran rumah tersebut telah beberapa kali digunakan untuk kegiatan keagamaan, termasuk misa yang dihadiri oleh puluhan orang. 

"Rumah ini sudah tiga kali digunakan untuk misa. Pernah suatu waktu ada 23 mobil dan satu bus datang. Kami sudah pernah menegur dan menolak agar tempat ini tidak dijadikan sarana peribadatan," jelas Hendra dikonfirmasi pada Minggu (29/6/2025). 

Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, menyatakan bahwa pemerintah desa sebenarnya telah melakukan upaya mediasi sejak jauh hari. Menurut Ijang, rumah tersebut secara legal hanya berizin sebagai rumah tinggal atau rumah singgah, bukan untuk kegiatan keagamaan. 

"Legalitas tempat ini hanya untuk rumah singgah atau tempat tinggal. Tapi kenyataannya digunakan untuk ibadah. Masyarakat akhirnya bergerak sendiri karena merasa tidak dihargai," ujarnya.