Pemkab Bandung Gratiskan Sertifikasi Masjid dan Madrasah

Pemkab Bandung menggratiskan sertifikasi serta pajak PBB untuk masjid dan madrasah di Kabupaten Bandung.

Diterbitkan 14 Mei 2025, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mendorong percepatan pembuatan sertifikat hak atas tanah untuk masjid dan madrasah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat secara gratis.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya juga akan membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tempat sarana ibadah tersebut.

"Juga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), termasuk pajak atau PBB pun kita gratiskan dan dibebaskan setiap tahunnya," kata Dadang dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Menurut Dadang, masjid dan madrasah membutuhkan hak atas tanah agar terjamin dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan. Selain itu, sertifikasi tanah juga sangat penting untuk memastikan keberadaan dan aktivitas ibadah tidak terganggu.

"Kenapa? Karena sarana ibadah ini penting dan dibutuhkan oleh semuanya," ucap Dadang.

Adapun percepatan sertifikat hak atas tanah masjid dan madarasah itu, kata Dadang, pihaknya telah berkomitmen dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung. 

"Berharap dengan program ini bisa membantu untuk kenyamanan umat. Jangan sampai masjid, madrasah dan pesantren digugat ahli waris," tutur dia. 

Di sisi lain, Dadang mengeklaim pihaknya akan menggenjot program peningkatan pembangunan infrastruktur dalam tiga tahun ke depan. Salah satunya, perbaikan jalan yang mengalami kerusakan.

Selain itu, Dadang menyebut Pemkab Bandung juga akan melakukan penataan dan perbaikan saluran air tersier dan sekunder ke lahan pertanian.

"Dengan harapan lahan pertanian terairi air dan produksi pertanian meningkat," kata Dadang.

Penulis: Arby Salim

 

Simak Video Pilihan Ini: